Nasional

Amuk Massa Pasca Pilkada Di Papua

BeritaNasional.ID, PAPUA. -Konflik Politik yang terjadi di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua. Telah menghanguskan 34 perkantoran, 126 ruko dan 115 sepeda motor dan roda empat hangus dibakar. Keadaan situasi yang mencekam itu, membuat 1.137 orang masyarakat setempat, meninggalkan rumahnya, untuk mengungsi, guna menyelamatkan diri.

Amuk massa itu diduga terjadi, dari pendukung Paslon nomor urut 1 (Erdi Dabi-Jhon Wilil), yang semula mendapatkan 47.765 suara. Lebih unggul 4.718 suara dari pasang nomor urut 2 (Lakiyus Peyon-Nahum Mabel), dalam Pilkada Bupati Kabupaten Yalimo, 18 Desember 2020. Kemudian Paslon nomor urut 2 menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal. Foto Wilpret Siagian__

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal. Foto Wilpret Siagian

Pada 19 Maret 2021. MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU), pada 105 TPS di Distrik Apalapsili dan Welarek. Pada 15 Mei 2021, pleno KPU kembali menyatakan, paslon nomor urut 1 (Erdi Dabi-Jhon Wilil) memperolehan 47.775 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel, mendapatkan 43.057 suara.

Karena merasa kurang puas, Paslon nomor urut 2 (Lakiyus Peyon-Nahum Mabel) kembali menggugat Paslon nomor urut 1 ke MK. Dengan materi gugatan Paslon Erdi Dabi, sebagi mantan narapidana. Menurut Paslon nomor urut 2, seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada. Karena masih menjalani hukuman tindak pidana.

Dalam gugatan ke MK itu, Paslon nomor urut 2 menjelaskan. Erdi Dabi pernah menabrak seorang polwan (Brikpa Meisye Batfeny) hingga meninggal dunia pada 16 September 2020. Erdi, ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Yalimo, kemudian ditangkap dan ditahan. pada 18 Februari 2021, Erdi didakwa oleh JPU, melanggar Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ, dan Erdi dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, oleh Majlis Hakim Pengadilan Papua.

Pada 29 Juni 2021, MK mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi, sebagai calon Bupati. Kemudian MK memerintahkan KPU Yalimo, Papua. Untuk kembali menggelar PSU, dengan menggantikan kepesertaan Erdi Dabi, sebagai calon Bupati, untuk mendampingi John W Wilil, sebagai calon baru Paslon nomor urut 1. untuk pelaksanaan PSU tersebut, MK menetapkan jangka waktu maksimal 120 hari, terhitung sejak 29 Juni 2021.

Namun sayangnya, hal itu belum lagi dilaksanakan, Pada hari Selasa (29/6/2021) massa telah melakukan tindakan aksi anarkis. Setidaknya 7 Kantor, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua, hangus dibakar.

Menurut Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, yang didampingi Kabag Humas Polda Papua. Kombes Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Kamis (6/7/2021) mengatakan. ” Tercatat 34 perkantoran, dan 126 tempat usaha masyarakat, serta 115 sepeda motor dan roda empat juga ikut dibakar, dalam insiden tersebut, dan 1.146 penduduk, mengungsikan diri,” kata Irjen Pol Fakhiri.

Menurut Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono yang didampingi Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol Inf Arif Budi Situmeang. 1.146 orang penduduk sipil itu terpaksa mengungsi ke sejumlah tempat di Koramil Yalimo 423 orang, Kodim Kerangka Yalimo 77 orang, Polres Yalimo 526 orang, Gereja JRP 80 orang, dan Gereja Kingmi 40 orang, untuk menyelamatkan diri.

Masyarakat Distrik Yalimo dan Welarek mengungsi Ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, karena merasa khawatir, Konflik Politik di Yalimo itu akan menjalar, menjadi Perang Suku. Dari itu mereka (Masyarakat Sipil) dikawasan konflik, berduyun duyun mengungsi, untuk menyelamatkan diri, dari amukan kelompok yang bertikai.

Guna mencegah, dari hal- hal yang tidak diinginkan, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Ignatius Yogo Triyono, Segra turun ke lokasi komplik, untuk memberikan perlindungan terhadap para masyarakat pengungsi, dan melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat, dari kedua belah pihak yang terlibat dalam pertikaian Pilkada.

Menurut Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Selasa (6/7/2021). Perkembangan Yalimo sampai sekarang dalam keadaan kondusif. “ Kita sudah bertemu dengan tokoh masyarakat dari Paslon 01, dan Paslon 02. Guna memberikan penjelasan, tentang putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menghimbau pada kedua kelompok Paslon Pilkada Bupati Yalimo, untuk dapat turut serta menjaga ketentraman, serta tidak bertindak anarkis,” kata Fakhiri.

“ Kedua pasangan harus bisa meredam emosi massa pendukungnya dan memberi pengertian, tentang putusan Mahkamah Konstitusi, atas pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil, karena Erdi Dabi dianggap belum memenuhi syarat, sebagai mantan narapidana yang harus menunggu selama lima tahun kedepan, untuk bisa kembali ikut dalam dunia politik (Pilkada),” jelas Fakhiri.

Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, situasi dan keadaan dilokasi konplik, berhasil dikendalikan dengan aman. Setelah kepolisian dan TNI menerjunkan pasukan tambahan ke Kabupaten Yalimo. Termasuk bantuan makanan, untuk para pengungsi di Wamena, dan sejumlah jembatan penghubung yang dirusak massa, kini dalam tahap perbaikan. (Djohan Chaniago).

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button