Anggota DPRD Situbondo Usulan Kenaikan Retribusi Pelayanan Kebersihan Memberatkan Masyarakat
BeritaNasional.id – SITUBONDO JATIM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat, Janur Sasra Ananda mengatakan usulan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan hingga 100 persen lebih sangat memberatkan masyarakat, Kamis (3/8/2023).
Hal tersebut disampaikan Janur Sasra Ananda kepada awak media usai mengikuti Rapat Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD). “Kenaikan retribusi persampahan di atas 100 persen itu sangat memberatkan masyarakat,” ujar Janur Sasra Ananda politisi Partai Demokrat.
Janur Sasra Ananda menambahkan, Pansus Raperda PDRD bakal menerima usulan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan tersebut asalkan ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Jika tidak ada peningkatan pelayanan ke masyarakat, maka DPRD Situbondo akan berpikir panjang dalam menyetujui usulan tersebut.
“Pada dasarnya kami menyetujui kenaikan tersebut. Namun harus ada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Misalnya, ngangkut sampah di TPA harus dilakukan tiga hingga empat kali dalam sehari. Sehingga tumpukan sampah itu tidak berceceran di jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Janur Sasra Ananda mengatakan, kenaikan retribusi pelayanan kebersihan juga harus dirasakan manfaatnya oleh tenaga kebersihan. “Saya minta kesejahteraan petugas kebersihan itu diperhatikan. Honornya dinaikkan, paling tidak mendekati UMR (Upah Minimum Regional -red). Karena jam kerja mereka secara otomatis bertambah. Termasuk uang lembur bagi pengangkut sampah pada tanggal merah itu juga harus diperhatikan,” beber Janur Sasra Ananda.
Tak hanya itu yang disampaikan Janur Sasra Ananda, namun dia juga mengingatkan, pendapatan dari kenaikan retribusi pelayanan kebersihan harus kembali kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola. Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Saya minta sesuai regulasi, retribusi sebagian besar harus kembali ke OPD yang mengelola. Dan saya minta alasan yang masuk akal dan kajian-kajian yang matang, karena usulan kenaikannya sangat sebesar. Kalau tidak ada kajian yang matang, maka kita bisa tolak usulan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan tersebut,” pungkas Janur Sasra Ananda.
Dilain pihak, Kepala DLH Situbondo, Achmad Yulianto mengatakan, usulan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan tersebut sudah disesuaikan dengan kabupaten/kota tetangga. “Tarif pelayanan kebersihan di Kabupaten Situbondo sangat rendah, itu tarif tahun 2011 lalu. Sekarang sudah 10 tahun lebih,” kata Achmad Yulianto melalui sambungan selulernya.
Untuk diketahui, usulan kenaikan retribusi pelayanan kebersihan di DLH Situbondo sebagai berikut; Pertama, Rumah Tinggal Kelas I : a. perumahan (real estate) Rp7.500 unit/bulan. Terletak di lingkungan perumahan dengan jalan yang dapat dilalui mobil, termasuk di lingkungan; b. Kelas II: Terletak di lingkungan perumahan dalam gang Rp 5.000 unit/bulan.
Kedua, Tempat Penginapan, Pesanggrahan, Villa; a. Kelas I, Memiliki fasilitas internasional Rp300.000/bulan; b. Kelas II, mobil Rp200.000/bulan. Terletak di jalan yang dapat dilalui mobil; c. Kelas III, dilalui mobil Rp150.000/bulan. Terletak di jalan yang tidak dapat dilalui mobil.
Ketiga, Restoran atau Rumah Makanan; Kelas I, Buka dari siang sampai malam Rp250.000 unit/bulan; Kelas II, buka siang saja atau malam saja Rp200.000 unit/bulan; Kelas III, permanen atau sementara Rp100.000 unit/bulan Tidak menempati bangunan permanen/sementara.
Keempat, kegiatan Yang Sifatnya Insidental; Kelas I, Rp200.000 tempat hiburan yang berada di ibu kota kabupaten; Kelas II, Rp150.000 tempat hiburan yang berada di luar ibu kota kabupaten dan; Kelas III, tempat tidak permanen Rp100.000 tempat hiburan yang menempati tempat permanen.
Kelima, Destinasi Pariwisata; a. Pengunjung Rp500 orang/hari; b. pedagang Rp1.000 orang/hari. Keenan, Toko atau Tempat Usaha atau Kantoran; Kelas Ia. Tepi jalan Rp150.000 unit/bulan; Toko Modern, distributor, dealer dan usaha lain yang sejenis terletak di tepi jalan; Kelas Ib tepi jalan Rp100.000 unit/bulan;
Keenam, Kantor swasta, toko atau tempat usaha lain yang sejenis terletak di tepi jalan Kelas IIl, Rp75.000 unit/bulan; Kantor swasta, toko atau tempat usaha lain yang sejenis terletak di lingkungan yang dapat dilalui mobil ; d. Kelas III, Rp50.000 unit/bulan kantor swasta, toko atau tempat usaha lain yang sejenis terletak di lingkungan yang tidak dapat dilalui mobil.
Ketujuh, Pabrikan Kelas I, Rp300.000 unit/bulan. Pabrik atau perusahaan yang menggunakan alat-alat besar. Kelas II, Rp200.000 unit/bulan. Pabrik atau perusahaan percetakan, penyamakan kulit, pengawetan barang, penggilingan beras, bengkel mobil. Kelas III, Rp100.000 unit/bulan. Pabrik atau perusahaan konveksi, pembuatan barang kerajinan, vulkanisir, bengkel sepeda motor.
Kedelapan, Rumah Sakit; Kelas I, Rp500.000 unit/bulan. Rumah sakit swasta Kelas II, Rp400.000 unit/bulan. Rumah sakit milik pemerintah. Kelas III, Rp300.000 unit/bulan Puskesmas, klinik, rumah bersalin, laboratorium medis, praktek dokter;
Kesembilan Kantor; Kelas I, Rp.300.000 unit/bulan. Perusahaan milik daerah; Kelas II, Rp.200.000 unit/bulan. Bank Kelas III, Rp150.000 unit/bulan Kantor pemerintah
Kesepuluh Pasar Rakyat dan Pasar Hewan; a. Pedagang dalam kios Rp1.000 orang/hari; b. Pedagang dalam los Rp1.000 orang/hari; c. Pedagang di pelataran Rp1.000 orang/hari; d. Keluar Masuk Hewan Ternak Rp1.000 ekor/hari.
Kesebelas, Bekas Bongkaran Bangunan Rp10.000 m312 Rumah Potong Hewan; a. Sapi/kerbau Rp3.000 ekor; b. Kambing / domba Rp1.500 ekor;
Ketiga belas, Terminal; a. Warung Rp1.500 unit/hari; b. Kios / pedagang asongan Rp1.000 orang/hari.
Dan Keempat belas, Kendaraan pengangkut sampah secara mandiri ke TPA; a. Truk dan sejenisnya Rp35.000 unit/kali; b. Pickup dan sejenisnya Rp20.000 uni t/ kali. ( Asad / Bernas).