NasionalSulawesi

Angkat Kasus Yus Yunus, LKMP Unhas Adakan Ngopi

BeritaNasional.ID, Makassar – Mengangkat tema “Main Hakim Sendiri, Bagaimana Pencegahan dan Penegakan Hukumnya” Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menggelar Bazar & Ngobrol Pidana (Ngopi) di Kedai Kopi Tea, Jumat (6/3).

Tema yang diangkat dilatarbelakangi o terjadinya kasus dugaan main hakim sendiri yang dilakukan sekelompok masyarakat terhadap Yus Yunus ini menghadirkan Edi Suryanto Makkasau, S.H dan Rachmat Setyawan, S.H selaku pembicara.

Edi Suryanto Makkasau yang lebih dahulu mendapat kesempatan berbicara menjelaskan bahwa main hakim sendiri merupakan perilaku sewenang-wenang di luar prosedur hukum yang berlaku, sehingga hal tersebut merupakan bukanlah sesuatu yang dibenarkan.

Lebih lanjut, Edi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada aturan secara spesifik yang mengatur tentang perbuatan main hakim sendiri, akan tetapi menurutnya perbuatan main hakim sendiri tersebut dapat memenuhi unsur-unsur beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal 351 tentang Penganiayaan atau pasal 170 tentang Pengeroyokan yang ancamannya 12 tahun penjara jika mengakibatkan kematian.

Dikaitkan dengan kasus Yus Yunus beberapa waktu lalu, Edi menuturkan bahwa kasus Yus Yunus sangatlah miris, sebab dalam video yang beredar terlihat aparat kepolisian di lokasi kejadian namun tidak berhasil mengamankan Yus Yunus yang menjadi incaran masyarakat.

“Dalam kasus Yus Yunus, ada masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri, namun pada saat itu juga terdapat aparat penegak hukum di tempat perkara kejadian, lalu pertanyaannya dimana fungsi aparat penegak hukum kita yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat,” tegas Edi Suryanto Makkasau.

Menanggapi hal tersebut, Rachmat Setyawan yang juga hadir selaku pembicara, menuturkan jika kurangnya kesadaran masyarakat dan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum serta beberapa faktor sosial menjadi penyebab kerap terjadinya perilaku main hakim sendiri di masyarakat.

Lebih lanjut, Rachmat Setyawan menuturkan bahwa padahal jika dikaji lebih dalam, tindakan main hakim sendiri dapatlah dikategorikan sebagai pelanggaran HAM

“Hak hidup dan hak untuk tidak mendapat penyiksaan kan merupakan bagian dari HAM dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi dan oleh siapapun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rachmat dalam kesempatannya berbicara menekankan pentingnya peran insan hukum dalam mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukumnya, selain itu juga, aparat penegak hukum juga harus mampu bekerja secara profesional dan transparan demi menjaga rasa kepercayaan publik.

Menyinggung kasus Yus Yunus beberapa waktu lalu, dalam video yang beredar di masyarakat, menurutnya terlihat dengan jelas aparat kepolisian bersenjata lengkap ada di lokasi kejadian.

“Yang juga sebenarnya harus menjadi perhatian adalah, dalam video yang beredar terlihat aparat kepolisian di lokasi kejadian, kenapa tidak diamankan, jangan sampai terjadi kesan pembiaran oleh aparat,” tuturnya.

Terakhir, ia berharap aparat penegak hukum dapat tegas dan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Tentu kita semua berharap kasus ini dapat segera diselesaikan, usut semua pihak yang terlibat dengan kematian Yus Yunus” tutupnya. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button