Nasional

Aplikasi Verasi OBH BPHN Menuju Top 45 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020

BeritaNasional.ID, Jakarta – Aplikasi berbasis teknologi informasi Verifikasi dan Akreditasi “Verasi” Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020. Aplikasi Verasi lolos ke tahap akhir setelah mengalahkan 2.250 proposal inovasi yang diterima tim evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa aplikasi Verasi memberi kontribusi yang nyata terhadap upaya pemerintah dalam melakukan perluasan akses bantuan hukum gratis untuk orang tidak mampu melalui peran dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau yang biasa dikenal dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Sebelum aplikasi ini beroperasi, BPHN acapkali menemui kendala sewaktu melakukan penilaian terkait lolos atau tidaknya OBH/LBH yang mendaftar.

“Aplikasi Verasi OBH BPHN membantu BPHN dalam menentukan kelolosan dan akreditasi OBH atau LBH. Aplikasi ini juga melakukan penilaian otomatis, yakni klasifikasi akreditasi OBH berupa nilai A, B, dan C berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pendaftar,” kata Yasonna dalam wawancara secara virtual di hadapan Tim Panel Independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (29/6).

Verifikasi dan akreditasi yang sebelumnya dilakukan manual menyebabkan sejumlah persoalan, salah satunya lambannya proses inventarisasi permohonan yang diajukan oleh OBH/LBH karena dokumen persyaratan harus dikirimkan secara langsung atau melalui Pos ke gedung BPHN yang beralamat di Jakarta, hal ini tentu sangat tidak efektif bagi OBH/LBH di luar Jabodetabek. Belum lagi potensi dokumen terselip atau terpisah sehingga menyebabkan OBH/LBH gagal diverifikasi atau akreditasi.

Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum amat mulia, yakni menjamin setiap warga Negara khususnya orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karenanya, sebagai pelaksana penyelenggaraan bantuan hukum se-Indonesia, BPHN mengupayakan tantangan dan hambatan penyelenggaraan bantuan hukum teratasi dengan inovasi.

“Pada Prinsipnya access to justice dalam bantuan hukum harus diberikan kepada siapapun (no one left behind) terlebih orang miskin yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, kualitas pendampingan hukum harus diperhatikan melalui Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas pula. Kehadiran aplikasi Verasi sangat bermanfaat dalam menjaring Pemberi Bantuan Hukum yang berkualitas,” kata Yasonna.

Sebagai gambaran, Verifikasi dan Akreditasi merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM RI sebagaimana mandat UU Nomor 16 Tahun 2011, untuk memastikan kelayakan dari OBH atau organisasi kemasyarakatan selaku Pemberi Bantuan Hukum. Dalam pelaksanaanya, Menteri Hukum dan HAM RI mendelegasikan kewenangan ini kepada BPHN, yakni Unit Utama (Eselon I) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM) untuk melaksanakan Verifikasi dan Akreditasi setiap tiga tahun sekali.

Aplikasi Verasi dibuat untuk mempermudah Panitia Verifikasi dan Akreditasi yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan HAM sewaktu melakukan seleksi, evaluasi, hingga penentuan kelayakan Pemberi Bantuan Hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan, tahapan Verifikasi dan Akreditasi tediri mulai dari pengumuman, permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan faktual, pengklasifikasian Pemberi Bantuan Hukum, dan yang terakhir penetapan Pemberi Bantuan Hukum.

Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 ini, aplikasi Verasi masuk kategori kelompok inovasi umum. Tim evaluasi menerima 2.250 proposal dan menyatakan hanya 2.126 proposal yang lolos seleksi administrasi khusus kategori umum. Tahap selanjutnya, tim evaluasi melakukan penilaian dan didapatkan sebanyak 229 proposal di mana terdapat 193 proposal kategori umum lalu diserahkan kepada Tim Panel Independen dan ditetapkan sebagai Top 99 Inovasi Pelayanan Publik.

Selain aplikasi besutan BPHN, ada satu aplikasi lagi yakni Pos Pengaduan HAM di 50 Denominasi Gereja di Manokwari yang dikembangkan Kementerian Hukum dan HAM yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik. Secara umum, instansi pemerintah yang berhasil masuk daftar Top 99 terdiri dari 11 Kementerian, 9 Lembaga, 9 Pemerintah Provinsi, 42 Pemerintah Kabupaten, dan 15 Pemerintah Kota. Tinggal selangkah lagi, Aplikasi Verasi OBH BPHN ditetapkan sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.

“Aplikasi Verasi bisa dicontoh atau direplikasi oleh aplikasi terkait verifikasi dan akreditasi pada Instansi Pemerintah lainnya. Contohnya, pada April 2019 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengundang BPHN Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan masukan terhadap mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia,” pungkas Yasonna. (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button