Nasional

Pemerintah dan DPR Cabut 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020

BeritaNasional.ID, Jakarta – Sebanyak 16 (enam belas) Rancangan Undang-Undang (RUU) ditarik dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Pengurangan belasan RUU ini menyusul hasil kesepakatan antara Baleg DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPD RI setelah mempertimbangkan beberapa hal salah satunya situasi pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan kapan akan berakhir.

“Pimpinan Baleg DPR RI telah melakukan koordinasi dengan Pimpinan Komisi pada Selasa 30 Juni 2020 untuk dapat mengurangi RUU yang tidak mungkin diselesaikan pada tahun 2020 yang menjadi target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, sewaktu memimpin Rapat Kerja antara Menkumham, Baleg DPR RI, dan DPD RI, Kamis (2/7) di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta.

Supratman menjelaskan, hasil konsolidasi antara Baleg DPR RI dengan Pimpinan pada Komisi-Komisi dan Pengusul RUU atau Anggota, sebanyak 35 RUU (dari total 36 RUU yang disiapkan DPR) yang masih menjadi tanggung jawab DPR RI akan dikurangi 16 RUU. Selain itu, pengurangan, Baleg DPR juga mengusulkan penambahan dan penggantian sejumlah RUU. Komisi III DPR RI kemudian mengusulkan penambahan sebanyak 2 (dua) RUU agar dimasukkan ke Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, yakni RUU tentang Jabatan Hakim dan RUU Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Baleg DPR RI usul melakukan penggantian RUU tentang Penyadapan dengan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly mengatakan bahwa melihat dinamika pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 serta melihat situasi dan kondisi pandemi Covid-19, pemerintah pada prinsipnya sependapat dengan Baleg DPR RI untuk melakukan penyempurnaan Prolegnas baik dari segi substansi maupun dari segi kuantitas yang lebih realistis dan sesuai kebutuhan hukum.

“Mempertimbangkan adanya kebutuhan hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka pada kesempatan ini pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020, yakni mengusulkan 1 (satu) RUU usulan baru dan 1 (satu) RUU perubahan (replacing), dan 1 (RUU) usulan bersama Pemerintah dan DPR RI” kata Yasonna.

Adapun, RUU usulan baru pemerintah adalah memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Kemudian, pemerintah mengganti RUU tentang Keamanan Laut menjadi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan menambah 1 (satu) RUU usulan bersama dengan DPR terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Kejaksaan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPR RI, Alirman Sori mendorong Baleg DPR RI dan Pemerintah mengedepankan rasionalitas dalam pengusulan atau pengubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Selain itu, DPR RI juga berharap masing-masing pihak sesuai dengan kewenangan agar diberikan porsi melakukan pembahasan secara bersama-sama.

“DPD RI mengharapkan komitmen dalam penyusunan undang-undang sesuai dengan dinamika berbangsa dan bernegara. DPD RI juga mendorong rasionalitas Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 dengan mengarustamakan kebutuhan hukum masyarakat baik tingkat pusat dan daerah,” kata Alirman.

*Berikut ini daftar 16 (enam belas) RUU yang dicabut dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020:*
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber (Komisi I);
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Komisi I);
3. RUU tentang Pertanahan (Komisi III);
4. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV);
5. RUU tentnag Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Komisi IV);
6. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentnag Jalan (Komisi V);
7. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI);
8. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (Komisi VIII);
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Komisi IX);
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentnag Gerakan Pramuka (Komisi X);
11. RUU tentang Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Komisi XI);
12. RUU tentang Perubahan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Anggota);
13. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus Law) (Anggota);
14. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional (Anggota);
15. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial (Anggota); dan
16. RUU tentnag Kependudukan dan Keluarga Nasional (Anggota). (Rls/Br)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button