BeritaNasional.ID, Jakarta – Dewan Pers memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), khususnya kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) dan Tim Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (RKUHP). Apresiasi diberikan karena Wamenkumham dan Tim Perumus secara responsif memfasilitasi pertemuan dengan Dewan Pers untuk membahas Draf RKUHP.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharma Jaya. Menurutnya, Dewan Pers mendukung RKUHP yang telah dibuat oleh Pemerintah, namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian kaum pers.
“Kami mengapresiasi Pak Wamenkumham, dan Tim Perumus RKUHP atas pertemuan kali ini. Kami membawa semangat, pasal-pasal yang sudah baik dalam RKUHP mari diteruskan, dan yang belum mari sama-sama kita perbaiki,” ujar Agung di Jakarta, Rabu (20/07/2022).
Pada pertemuan kali ini Dewan Pers juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi perhatian kaum pers, dan meminta draf RKUHP yang disampaikan ke DPR untuk ditayangkan di website resmi Kemenkumham.
“Kami mohon draf RKUHP yang sudah final dari Pemerintah ditampilkan di website Kemenkumham. Agar kami dapat mempelajari dan tindaklanjuti,” kata Agung.
Adapun pasal-pasal yang menjadi perhatian Dewan Pers, Ketua Bidang Pengaduan dan Etika Pers, Yadi Hendriana, membeberkan pasal-pasal tersebut.
“Pertama, terkait dengan pasal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, pasal yang disorot soal penyiaran atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan bohong,” kata Yadi.
Kemudian, pasal lainnya yang menjadi sorotan yakni soal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara; penghinaan terhadap pemerintah dan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Selanjutnya soal gangguan dan penyesatan proses peradilan; tindak pidana terhadap agama; pencemaran nama baik; dan pencemaran orang mati.
Sebelumnya, Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej mengatakan bahwa RKUHP yang dibuat oleh Pemerintah selalu melibatkan partisipasi publik dalam penyusunannya.
“Kami punya rekam jejaknya, kami selalu melibatkan publik dalam penyusunan RKUHP,” terang Eddy.
Kemudian Wamenkumham menjelaskan mengapa pihaknya tidak mau membuka ke publik sebelum diserahkan ke DPR, pihaknya tidak mau RKUHP menjadi polemik.
“Kalau dibuka ke publik, kemudian kita lakukan perubahan-perubahan/revisi, kami takutkan nantinya akan menjadi polemik di masyarakat, sangat terbuka kemungkinan kerancuan versi RKUHP yang digunakan di masyarakat,” jelas Eddy.
Lebih lanjut Wamenkumham mengatakan, diselenggarakannya pertemuan kali ini adalah untuk mendengar masukan dan saran dari Dewan Pers.
“Kami mau mendengarkan uneg-uneg, kritik, dan masukan dari Dewan Pers,” tandas Eddy
Terkait permohonan Dewan Pers untuk menayangkan Draf RKUHP pada website Kemenkumham dalam upaya transparansi, Plt. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Dhahana Putra berjanji akan segera menayangkan pada website Kemenkumham.
“Hari ini (Rabu 21 Juli 2022) akan kami tayangkan di website kami,” kata Dhahana, melalui siaran tertulis yang diterima beritanasional.id.
Mendengar kabar tersebut Wakil Ketua Dewan Pers mengucapkan terima kasih, dan meminta kesediaan Pemerintah/Tim Perumus RKUHP nantinya untuk hadir berdiskusi lebih lanjut.
“Kami mohon waktu untuk mempelajari Draf RKUHP, dan nantinya kami akan mengundang Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Focus Group Discussion (FGD) untuk berdiskusi lebih lanjut,” ucap Agung.(Reza/*)