Araksi Lapor Kapolda NTT Ke Kapolri Terkait Kasus Bawang Merah Malaka, kuasa Hukum: Itu konyol Dan Tidak Berdasar

BeritaNasional.ID, Kefamenanu,- Terkait dengan Polemik ketua Araksi yang ingin melaporkan Kapolda NTT kepada Kapolri adalah pendapat Alfred baun yang konyol dan tidak berdasar. Demikian hal ini disampaikan kuasa hukum, salah satu tersangka kasus Bawang Merah Malaka, Robert Salu SH.,MH. Kepada media ini, minggu (20/6/21).
Menurut Robert, Seharusnya ARAKSI menghormati proses hukum, Praperadilan adalah hak konstitusional seorang tersangka. Menurut (putusan) Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PUU-VIII/2015 , jangankan suatu berkas dinyatakan lengkap (P-21) akan tetapi bahkan, seandainyapun perkara sudah diperiksa di Pengadilan namun jika Hakim belum memeriksa pokok perkara-nya maka hak seorang tersangka untuk mengajukan praperadilan masih tetap terbuka dan tetap dimungkinkan oleh hukum dan konstitusi.
Dikatakan Robert, ARAKSI seharusnya tahu bahwa azas peradilan kita adalah presumption of innosence. Jadi, apa kepentingan ARAKSI melaporkan Kapolda NTT …?
“Dengan ancaman ini, seharusnya Bapak Kapolda memanggil ARAKSI untuk memintai pertanggungjawabannya atas ancaman arogan yang dilontarkan oleh Alfred Baun tersebut”, tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, ARAKSI sebaiknya menghormati proses hukum dan bukan malahan mengancam KAPOLDA.
“Kami di satu pihak tetap mendukung Kapolda sebagai sesama penegak hukum tetapi di pihak lain tetap menghormati proses hukum yang menjamin hak konstitusional warga negara”, jelas Robert.
Robert juga kembali mempertanyan, apa kepentingan ARAKSI dibalik ancamannya itu…? Jika benar ARAKSI mewakili kepentingan rakyat Malaka, maka rakyat Malaka yang mana yang dia wakil sehingga bisa sedemikian arogan mengancam KAPOLDA NTT …?
“Saya berharap Araksi harus bisa menghormati proses hukum yang sementara berjalan” jelasnya.
Untuk diketahui, Tersangka kasus korupsi Bawang Merah Malaka, Bahruddin Tony ( Direktur CV. Timindo Kupang) melalui kuasa hukumnya, Robert Salu., SH,MH. Menang praperadilan melawan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. (*)



