Jawa Tengah

ASN dan Tamu yang Memasuki Balai Kota Tegal Diminta Tunjukkan Sertifikat Vaksin

BeritaNasional.ID, Tegal – Sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat bekerja dan tamu yang memasuki balai kota terkejut. Pasalnya mereka dihadang oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi bersama Satpol PP Kota Tegal yang melaksanakan razia sertifikat vaksinasi Covid-19 di Gerbang Balai Kota, Senin (2/8/2021).

Sekda yang didampingi Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, Asisten Pemerintahan dan Inspektur Kota Tegal Imam Badarudin, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Kota Tegal Ilham Prasetyo, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Tegal M. Rudy Hersetyawan, dan Kepala OPD terkait lainnya mencegat ASN dan tamu untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat akan memasuki Balai Kota Tegal.

Bagi ASN dan tamu yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, diminta putar balik dan diarahkan untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu di 1.000 Gerai Vaksin yang ada di Kota Tegal.

“Karena sudah dicanangkan kemarin, warga Kota Tegal wajib vaksin, sehingga hari ini, Senin kita tindaklanjuti dengan operasi kepada ASN ataupun Non ASN termasuk tamu-tamu dari masyarakat yang akan memasuki Balai Kota Tegal, wajib menunjukkan kartu vaksin,’’ jelas Johardi.

Dikatakan juga, kemungkinan akan dilaksanakan pemeriksaan sertifikat vaksinasi terhadap ASN di OPD lain di luar Balai Kota. Bagi ASN yang sudah ikut vaksinasi dan belum mencetak kartu vaksin diharapkan segera dicetak.

Sementara bagi yang belum mengikuti vaksin disebabkan karena hasil screening belum memenuhi syarat mengikuti vaksinasi seperti adanya komorbid, Johardi meminta mereka menunjukkan surat keterangan dokter.

‘’Bila sudah ada di HP segera dicetak, agar besok menggunakan kartu vaksin. Bagi mereka yang belum sama sekali divaksin karena ada komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter,’’ tandasnya.

Jika ditemukan adanya ASN yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, Johardi akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

‘’Apabila yang sama sekali belum vaksin tidak boleh masuk balai kota dan hari ini harus mengikuti vaksinasi. Untuk warga Kota Tegal ada di GOR Wisanggeni sedangkan di luar Kota Tegal seperti Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang vaksinasi dilakukan di Gedung Birao,’’ ungkapnya.

Sekda juga berpesan agar masyarakat Kota Tegal menyukseskan program vaksin sebagai upaya menekan penularan Covid-19 di Kota Tegal dan sekitarnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button