Makassar

ASN Gunakan Jasa Preman Lakukan Eksekusi Paksa Rumah di Perumahan Jipang

BeritaNasional.ID, Makassar – Sepasang suami istri diduga melakukan eksekusi secara paksa tanpa prosedur di perumahan Jipang Kota Makassar, Sabtu 19 Maret 2022.

Mereka adalah oknum ASN Pemkot Makassar berinisial EP dan Ib adalah suami istri dan merupakan ASN di Pemkot Makassar sebagai pemenang lelang salah satu rumah dan lahan.

Kuasa hukum pihak Basri Baso dari Organisasi Advokat PERSADI, Hermanto, S.H mengatakan kronologis pengosongan rumah secara sepihak itu adalah berawal dari proses lelang yang di lakukan oleh KPKNL Kota Makassar. Pemenang lelang adalah peserta Lelang atas nama EP yang merupakan salah satu Lurah di Kecamatan Biringkanaya dan suaminya adalah IB suami dari EP menempat jabatan penting di Pemkot Makassar.

“Dari proses mediasi sebelum eksekusi sepihak oleh pemenang lelang, pihak pemenang lelang sudah menawarkan kompensasi berupa rumah kontrakan kepada penghuni rumah yang notabene adalah pemilik rumah yang sebenarnya” terangnya.

Akan tetapi, tambah dia, sertifikatnya digadaikan oleh pihak ketiga, sehingga pihak ahli waris tidak mau meninggalkan rumah dan tidak menerima juga konpensasi yang ditawarkan oleh pemenang lelang”

” Dalam proses komunikasi internal ahli waris di Jakarta, pihak pemenang lelang diduga melakukan eksekusi paksa pada saat penghuni rumah hanya ditempati oleh menantu ahli waris, karena keluarganya ke Jakarta untuk merundingkan kasus tersebut” tambah dia.

Akhirnya pihak ahli waris tidak terima tindakan semena-mena dari pemenang lelang yang sementara sudah memasukkan gugatan perlawanan hukum kepada pihak yang diangggap terlibat dalam objek perkara tersebut, termasuk pihak pemenang lelang. Yang menjadi masalah adalah eksekusi dengan menggunakan jasa diduga preman, pengawalan atau Bodyguard.

“Rumah tersebut masih berpenghuni oleh pemilik rumah untuk proses lelang, eksekusi pihak pemenang lelang memegang risalah lelang yang digunakan sebagai pengganti akta jual beli dan berhak melakukan balik nama sertifikat” ujar dia.

Lanjutnya, akan tetapi apabila rumah yang dimenangkan melalui proses lelang tersebut berpenghuni dan penghuninya tidak rela meninggalkan rumah, maka seharusnya pemenang lelang dapat memohon kepada Pengadilan untuk dilakukan eksekusi dan bukan dengan cara-cara premanisme seperti yang dilakukan oleh EP dan IB terhadap klien kami

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button