Sumatera

Astaga, Supir Warga Riau ini Diamankan Polisi Panai Tengah

BeritaNasional.ID , LABUHANBATU – Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang Laki – Laki pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Informasi dihimpun, Pelaku yang ditangkap berinisial AA (41) sehari – hari bekerja sebagai supir, warga Jln Tanah Putih, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

AA diamankan Polisi pada Kamis, (15/7) di Dusun Sei Patopis, Desa Sei Jawi – jawi, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sekira pukul 07.00 Wib.

Dari penangkapan itu petugas menyita 1 buah plastik kecil sedang berisi serbuk putih diduga sabu, 1 buah plastik transparan berisi 50 plastik kecil klip transparan kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet plastik, dan uang pecahan 100 ribu rupiah.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto kepada media ini via pesan WhatsApp
membenarkan penangkapan tersebut, Rusdi Koto mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat di TKP penangkapan tersebut sering terjadi transaksi barang haram sabu.

“Mendapat informasi, Tim Tekab melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan,” kata Kapolsek Rusdi Koto.

Lanjut Kapolsek, Saat digrebek tersangka AA sedang tertidur pulas, kemudian petugas menemukan barangbukti di dinding nipah dapur rumah tersangka.

“Ketika dilakukan introgasi, AA mengakui sabu tersebut milik nya,” ucap Kapolsek.

Guna proses lebih lanjut pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Tengah, untuk kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu.

“Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Ungkap Kapolsek. (Naga)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button