SUMUT

Atas Dugaan Bagi-bagi Proyek, Mahasiswa Desak Kejaksaan Periksa Oknum Pejabat Dinas Pendidikan Provsu

BeritaNasional.ID, Medan – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Masyarakat Mandiri Sumatera Utara mendesak POLDA dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi ‘dugaan bagi-bagi Proyek DAK APBD 2021 ditubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kamis, (16/09/2021).

Usai menyampaikan pelaporannya, saat dikonfirmasi Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Masyarakat Mandiri Sumatera Utara Syahnan Afriansyah, SH menjelaskan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapati ada dugaan kongkalikong pemenang lelang proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Tahun 2021.

“Kami juga menduga bahwa kejahatan ini pasti melibatkan oknum pejabat Dinas Pendidikan, karena bagaimana mungkin pengkondisian pemenang lelang ini dilakukan oleh oknum diluar Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara,” cetusnya.

Syahnan juga menilai bahwa dugaan pengkondisian pemenang lelang proyek tersebut ada praktik bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum ditubuh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

“Nah jikalaulah dugaan ini terbukti benar, berarti ini adalah Tindak Pidana Korupsi yang mana oknumnya mesti diproses secara hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu pemuda yang tergabung dalam organisasi Kesatuan Mahasiswa Masyarakat Mandiri Sumatera Utara ini menyayangkan bahwasanya dari informasi yang didapat bersama pihak Security Dinas Pendidikan Provsu, tidak berhadirnya Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan dengan alasan ada rapat dengan Anggota Dewan.

Sehingga dikatakannya bahwa kehadiran mereka untuk menyampaikan orasi, diurungkan karena dinilai tidak ada orang yang berkompeten untuk menanggapi aksi Mahasiswa tersebut.

“Kami akan terus kawal dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutup Syahnan usai menyamoaikan pelaporannya yang diterima Humas Penkum Kajaksaan Tinggu Sumatera Utara. (FTR-BB/01)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button