Atas Perintah Orang Tuanya, Seorang Anak Tega Membunuh Kakaknya Sendiri di Pedeslohor Tegal
BeritaNasional.ID, Tegal – Polres Tegal melakukan ungkap kasus tindak pidana kejahatan pembunuhan yang terjadi di Desa Pedeslohor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal pada Selasa (30/8/2022) malam.
Disampaikan oleh Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di depan Gedung SSB Mapolres Tegal, bahwa korban bernama Casbari (38), warga Desa Pedeslohor RT 22 RW 05, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
“Pada hari Rabu 31 Agustus 2022, pukul 01.00 WIB dini hari ini ada laporan dari warga masyarakat tentang kejadian yang berada di rumah korban korban atas nama Casbari,” ujar Kapolres Tegal, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskan Kapolres, kejadian bermula dari adanya suara letusan yang ada di rumah korban yaitu didengar oleh lingkungan sekitar adanya suara letusan yang mirip suara petasan.
“Setelah terdengar suara letusan, kemudian korban keluar rumah menuju kearah barat dengan memegang kepala bagian belakang yang sudah mengeluarkan darah, kemudian di perjalanan korban bertemu dengan warga yaitu Rismono dan Junaedi,” ungkap AKBP Arie Prasetya Syafaat.
Saat itu korban memberikan keterangan kepada saksi Rismono dan Junaedi bahwa dirinya telah ditembak oleh pelaku Tirto (34), yang tak lain adalah adik kandungnya sendiri.
“Mengetahui korban berlumur darah, kemudian saksi mengantar korban ke Klinik Aisyiyah di Desa Pagiyanten, namun karena lukanya cukup parah sehingga tidak bisa ditangani dan dirujuk ke RSI PKU Muhammadiyah Tegal,” terangnya.
Namun karena pendarahan yang cukup banyak sehingga nyawa Casbari tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada Rabu (31/8/2022) pagi, pukul 04.00 WIB.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan pendalaman dan mengejar pelaku yang sempat melarikan diri.
“Alhamdulillah kita bisa menangkap pelaku yaitu Tirto di daerah Bumiayu. Dan dari keterangan pelaku dirinya melakukan atas petunjuk dari pada orang tuanya yaitu Tarwad,” tandas Kapolres.
Untuk diketahui, Tarwad (55) merupakan orang tua kandung dari korban Casbari dan pelaku Tirto. Pelaku dan korban merupakan saudara kandung.
Tarwad dan kedua anaknya merantau di Bogor, Jawa Barat. Pelaku Tirto berdagang ketoprak, sedangkan korban berdagang nasi goreng.
Ketika ditanya alasan pembunuhan itu, Tarwad menyebut bahwa dirinya mengaku merasa kesal dengan ulah korban yang dianggap sering merongrong.
“Saya merasa anak ini keterlaluan pak, dari mulai umur 10 tahun. Paling berat itu pada umur 20 tahun. Kalau minta maksa harus dikasih, kalau tidak dikasih ngamuk,” tutur Tarwad.
Atas kekesalannya itu, kemudian Tarwad menyuruh anaknya Tirto untuk membunuh saudaranya sendiri dengan dikasih uang Rp6 juta.
Uang tersebut dibelikan senapan angin seharga Rp2,5 juta yang digunakan untuk membunuh Casbari.
Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan Tim Labfor Polda Jateng di RSI PKU Muhammadiyah Tegal, disimpulkan bahwa korban meninggal akibat pendarahan di otak sebelah kanan dan ditemukan proyektil peluru di kepala korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yaitu Tarwad dan Tirto dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.