- KALBAR

"Melalui momen kemitraan ini saya berharap terjalin komunikasi yang baik antara awak media dan Jajaran Polda Kalbar, khususnya dalam rangka menangkal isue-isue negatif yang berbau SARA dan Hoax, sebagaimana kita ketahui bersama tidak lama lagi tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Raden Petit Wijaya. Perkuat Tali Silaturahmi Dengan Awak Media, Bidhumas Polda Kalbar Adakan Acara Kemitraan
BeritaNasional.ID, KALBAR – Dalam rangka mempererat silaturahmi dan sinergitas dengan awak media baik media cetak, elektronik, dan media online, Bidhumas…
Read More » - Kalimantan Barat

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Binmas AKP Masdar menuturkan bahwa peran fungsi Sat Binmas adalah menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di masyarakat melalui giat preemtif berupa pembinaan untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Giat Preemtif Sat Binmas, Sambangi Pusat Keramaian Kota Sekadau
BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR – Dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sekadau, personel Sat Binmas melaksanakan…
Read More » - Kalimantan Barat

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Samapta IPTU Triyono menjelaskan, patroli ke SPBU dilakukan rutin setiap hari. Meminimalisir gangguan Kamtibmas khususnya tindak kejahatan 3C. Sebagai bentuk pengawasan memastikan SPBU dalam keadaan aman. Sat Samapta Polres Sekadau Lakukan Patroli ke SPBU, Cegah Gangguan Kamtibmas 3C
BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR -Unit Patroli Sat Samapta Polres Sekadau melaksanakan tugas rutin cegah gangguan Kamtibmas kejahatan 3C, dengan melakukan patroli…
Read More » - Kalimantan Barat

Kapolsek Nanga Taman IPDA Insan Malau menambahkan, ibadah misa ini merupakan rangkaian dalam kegiatan kunjungan Kanonik Uskup dan Kuria Keuskupan Sanggau di kecamatan Nanga Taman. Pengamanan diperketat agar berjalan kondusif. Kapolsek Nanga Taman Pimpin Pengamanan Ibadah Misa di Gereja Paroki Yesus Tersalib
BeritaNasional.ID, SEKADAU KALBAR -Personel Polsek Nanga Taman dipimpin langsung Kapolsek IPDA Insan Malau memimpin pengamanan ibadah misa di Gereja Paroki…
Read More » - KALBAR

"Terhadap Tersangka AP dan P dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 Milyar Rupiah," tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya. Polda Kalbar Gagalkan Keberangkatan Calon Pekerja Migran Ilegal Tujuan Malaysia
BeritaNasional.ID, KALBAR – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar dibawah kepemimpinan Kombes Pol Aman Guntoro berhasil menggagalkan keberangkatan Calon…
Read More »




