DaerahPolitikRagamSumateraSUMUT

Ayo Warga Langkat, yang Ingin Jadi PPK dan PPS, Silakan Daftar Melalui Aplikasi SIAKBA

BeritaNasional.ID, Langkat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat melakukan lounching pendaftran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Bagi warga yang berkeinginan, segera daftar diri Anda mengunakan aplikasi SIAKBA.

Pendaftaran Badan Adhoc dimulai tanggal 20 November hingga 29 November 2022. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara.

Untuk pemilu mendatang, tidak ada larangan atau batasan bagi yang sudah pernah menjadi PPK maupun PPS. Mereka bisa melakukan pendaftaran lagi sebagai calon PPK maupun PPS.

Haldemikian dikatakan Ketua KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu, melalui Magfirah Fitri, selaku Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Langkat, yang didampingi Ferdiansyah Putra, selaku Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan Komisioner KPU Langkat, pada acara lounching pendaftaran PPK dan PPS, yang dirangkum dalam kegiatan “Coffe Morning” antara KPU Langkat dan Wartawan, bertempat di Restoran Stabat Seafood, di Jalan K.H. Zainal Arifin, No. 24A-B, Stabat, Minggu (20/11/2022).

KPU Langkat berharap, rekan media, baik dari media cetak, online, maupun media elektronik (TV dan radio) dapat memberi kabar dan mengabarkan bahwa KPU Langkat telah membuka pendataran PPK dan PPS bagi warga Kabupaten Langkat, Sumut. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar calon nggota PPK, antaralain:

  1. Warga Negara Indonesiab
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
  7. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas, atau sederajat dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Kelengkapan dan Dokumentasi Persyaratan: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PKK yang formatnya menggunakan format yang sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman

b. Fotocopi kartu tanda penduduk elektronik untuk persyaratan huruf a huruf b dan huruf f

c. Fotocopi ijazah Sekolah Menengah Atas atau/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan Sekolah Menengah Atas sederajat, untuk persyaratan huruf h. 

d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c huruf e, huruf g dan huruf i, merupakan satu dokumen surat persyaratan sebagaimana tercantum dalam lampiran;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g, yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik, termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

f. Daftar riwayat hidup, sebagaimana tercantum dalam lampiran; dan

g. Pas foto berwarna berukuran 4×6 sebanyak 1 lembar

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Langkat paling lambat tanggal 29 November 2022 melalui:

a. Pengiriman dokumen persyaratan Mandiri melalui kpu.go.id, dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan tes tertulis; atau

b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung ke sekretariat KPU Kabupaten Langkat, dengan alamat Jalan Tengku Putra Abdul Aziz, Stabat. 

Berikut cara daftar menjadi calon PPK, tentu saja menggunakan alat elektronik seperti Laptop, Android, atau Komputer, dengan pendaftaran secara online:

1. Buat Akun SIAKBA

Selanjutnya pelamar melakukan registrasi akun SIAKBA dengan memasukkan:

  • Nama
  • Email
  • NIK
  • Password

Selanjutnya klik Sign Up

2. Aktivasi Akun SAKBA

Selanjutnya pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui email

3. Login Akun SIAKBA

Pelamar selanjutnya melakukan login setelah akun berhasil di aktivasi, diantaranya:

  1. Email
  2. Password

Selanjutnya Klik Login

4. Isi Data Diri

Pelamar melengkapi identitas diri/profil pada akun SIAKBA

5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen

Pelamar melakukan pendaftaaran dengan cara:

  • Memilih posisi pendaftaran badan Adhoc (PPK/PPS/PPLN) 
  • Mengisi riwayat hidup
  • Melengkapi persyaratan
  • Mengirim data

6. Cek Kelengkapan Dokumen

Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapaan berkas dengan ketehtuan:

  •  (✔) Apabila lengkap, tanda terima pendaftaran disampaikan melalui email
  •  (✖) Apabila tidak lengkap, pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas akhir pendaftaran

7. Cek Hasil Verifikasi Administrasi

Pelamar mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas, dengan ketentuan:

  • MS = Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamaar dinyatakan lulus tahap verifikasi administrasi
  • TMS = Apabila tidak memenuhi syarat (TMS), maka pelamar dinyatakan tidak lulus tahap verifikasi administrasi

8. Cek Hasil Seleksi Tertulis

Pelamar mengecek hasil seleksi tertulis

9. Cek Hasil Wawancara

Pelamar mengecek hasil wawancara

10. Cek Hasil Seleksi

Palamar mengecek hasil seleksi. Apabila pelamar yang sudah melakukan pendaftaran secara online, namun terdapat kendala memasukkan berkas administrasi (terdapat gangguan jaringan/eror), dan sebelum masa akhir pendaftaran, maka pelamar bisa datang ke KPU Langkat, dan membawa berkas administrasi fisiknya. 

Untuk informasi KPU Kabupaten Langkat, bisa dibuka melalui: https://kab-langkat.kpu.go.id/Ig: kpu_kablangkat,fb: KPU KAB LANGKATtwitter: KPU_KABLANGKATyoutube: KPU KAB LANGKAT (Reza)
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button