Nasional

Bamsoet Apresiasi Kinerja Pansus DPR-RI Dan Pemerintah Terkait RUU Terorisme

BeritaNasional.ID Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan pemerintah yang telah menyelesaikan pembahasan revisi UU (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Setelah melalui jalan panjang berliku, akhirnya pada Kamis, 24 Mei 2018 malam, Pansus DPR RI dan pemerintah menyepakati poin akhir mengenai definisi terorisme.

“Tinggal hari ini kita bawa ke sidang paripurna untuk disahkan. Lebih kurang dua tahun pembahasan, akhirnya RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa kita selesaikan. Ini luar biasa sekali, karena Presiden minta Juni, kita berikan Mei,” kata Bambang yang biasa disapa Bamsoet, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/5/2018).

Politikus Golkar itu menilai, penyelesaian pembahasan RUU Terorisme menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR bisa bersinergi dengan baik. Menurutnya hal itu harus dipertahankan demi kepentingan bangsa dan negara.

“Termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati 5 kali masa sidang dan kita targetkan selesai dalam dua kali masa sidang mendatang,” ungkap dia.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, aturan baru tersebut tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga perlindungan dan pemulihan terhadap pelaku dan korban.

“Jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang bisa disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya. Semua pasal sangat jelas dan terang benderang, karena pembahasaannya dilakukan secara mendalam dan komprehensif. Selain kepada tindak pemberantasan dan pencegahan, dalam UU ini juga ada hak pemulihan terhadap korban yang berkaitan dengan medik, psikososial, psikologi, kompensasi, dan restitusi,” terang dia.

Dengan begitu, Bamsoet menilai RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai salah satu produk legislasi yang patut diacungi jempol. “Sebagai perbandingan, UU mengenai terorisme di Amerika saja tidak memuat penangangan terhadap korban,” katanya.

“Berbagai keberhasilan yang terdapat dalam setiap pasal di UU ini merupakan ikhtiar kita bersama agar tindakan terorisme tidak ada lagi di Tanah Air. Sedini mungkin kita akan cegah munculnya kelompok radikal yang bisa menjerat saudara kita menjadi teroris. Karena pada dasarnya, baik pelaku maupun korban, mereka semua adalah saudara sebangsa yang perlu kita jaga. InsyaAllah UU ini akan membawa kedamaian di Bumi Indonesia,” Pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button