DaerahSidrap

Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2021, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

 

Beritanasional.ID, SIDRAP — Kabar gembira, bagi masyarakat Sidrap. Pasalnya Pemerintah Kab Sidrap Tahun depan akan turunkan tarif PBB. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sidrap Nomor 5 Tahun 2021, untuk itu, tarif PBB pada tahun 2022 mendatang akan turun dibanding tahun ini.

Demikian salah satu poin utama yang disampaikan dalam Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 sebagai Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Sosialisasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap ini ditujukan ke seluruh Kecamatan. Hari kedua, Selasa 30 November 2021 lalu dilaksanakan di Kecamatan Watang Sidenreng dan Kecamatan Pitu Riawa.

Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Sulaiman. Menjelaskan kenaikan NJOP menjadikan tarif PBB di tahun 2021 ikut naik.

“Namun dengan adanya Perda ini, pada tahun 2022 mendatang, tarif PBB akan turun hingga sekitar 40 persen. Pengurangan ini karena adanya penyesuaian bilangan pengali dalam menentukan besaran tarif,” terang Sulaiman.

Lanjut, Sulaiman mengatakan bahwa pembayaran PBB juga bisa melalui Mobile Banking Bank Sulselbar, Indomaret, Gopay, toko pedia, PT. Pos Indonesia dan QRIS.

“Masyarakat juga bisa mengecek PBB.P2-nya melalui aplikasi telegram,” jelas Sulaiman.

Sebelumnya, Sulaiman juga berharap dengan Sosialisasi ini, agar selalu menerapkan  protokol kesehatan. Mengingat Pandemi belum berakhir. “Ingat jangan lupa pakai masker,  kepada  peserta  diharapkan dapat membantu pemerintah  memberikan edukasi kepada warga ikuti Protokol kesehatan. Jangan abai dan lengah, meski kita sudah melakukan Vaksinasi,” ungkap Sulaiman.

Selain itu, kata Sulaiman, kita juga himbau kepada warga untuk melaksanakan Vaksinasi, menuju Indonesia Sehat.

Sementara itu Camat Watang Sidenreng, Hidayatullah Abbas menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten atas terbitnya Perda Nomor 5 tahun 2021 tersebut.

“Mewakili masyarakat Watang Sidenreng, kami berterima kasih setinggi-tingginya kepada Pemerintah dalam hal ini Bapak Bupati Sidrap, yang merespon aspirasi masyarakat menurunkan tarif PBB,” ujar Hidayahtullah.

Hal yang sama yang diungkapkan Camat Pitu Riawa, Muhammad Bakri yang menyebut perubahan Perda tersebut berpihak kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, perda baru ini akan membantu meringankan beban masyarakat dalam pembayaran PBB karena adanya penurunan,” tutur Bakri.

Sebagai informasi, sosialisasi tersebut dilaksanakan di masing-masing aula Kantor Kecamatan. Acara turut dihadiri Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Habbabe, para Lurah dan Kepala Desa, para pembantu kolektor, dan sejumlah staf Bapenda Sidrap. (Risal Bakri/Berita Nasional.(Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button