DaerahJawa TimurSitubondo

Bappeda Situbondo dan Bea Cukai Jember Gencar Sosialisasi UU Tentang Cukai

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Situbondo bersama Kantor Bea dan Cukai Jember, mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan dengan tema ‘Penyampaian Informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di Bidang Cukai’ kepada pedagang eceran dan toko. Kegiatan itu, digelar di ruang pertemuan Balai Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa, Selasa (28/09/2021).

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Bappeda Situbondo, Drs Sugiono M.Pd.I., M.Si dan petugas dari Kantor Bea dan Cukai Jember serta hadir Camat Arjasa H.Suradi dan peserta sosialisasi yakni para pedagang rokok se-Kecamatan Arjasa.

Kepala Bappeda Situbondo, Sugiono, mengatakan bahwa, sosialisasi ini digelar dengan tujuan agar masyarakat tahu dampak negatif jika ada beredar rokok ilegal. Sehingga, pedagang rokok juga tahu tentang regulasi

“Rokok ilegal itu kan sudah jelas melanggar hukum dan merugikan negara, serta dampak substansi dari keberadaan rokok ilegal itu sendiri. Kalau rokok ilegal itu kita semua tidak tahu, apakah rokok itu beracun atau tidak, karena tidak terpantau oleh pemerintah. Untuk itu kami adakan Sosialisasi Undang – Undang nya,” ucap Sugiono.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Jember, Pebra, memberikan arahan serta pengertian kepada masyarakat tentang cukai, yaitu cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang.

“barang kena cukai yakni, etil alkohol, minuman mengandung etil elkohol, hasil tembakau dan hadil pengolahan tembakau lainnya,” jelasnya.

Berpedoman pada dasar hukum undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai, lanjut Pebra, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomer 39 tahun 2007, ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai salah peruntukan dan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai.

“Ada Sanksi atas penyalahgunaan berdasarkan undang-undang nomer 39 tahun 2007 tentang perubahan UU nomer 11 tahun 1995 tentang cukai antara lain pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai ( BKC) yang melekatkan pita cukai pada BKC yang tidak sesuai dengan pita cukai yang diwajibkan. Sehingga, menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sangsi administrasi berupa denda paling sedikit 2 ( dua) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunadi (pasal 36 ayat 2a),” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button