Daerah

Baru Saja Dilantik, Kepala Desa Poaroha Diduga Gunakan Ijazah Palsu

BERITANASIONAL.ID, MUNA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muna terbilang sukses dan berhasil hingga terlantiknya kepala Desa baru, namun sangat disayangkan Kepala Desa terpilih di Desa Poaroha, Kecamatan Marobo Kabupaten Muna disoroti sejumlah warganya dan diduga melampirkan Ijazah Palsu pada pendaftaran Kepala Desa Poaroha.

La Ode Bara salah satu warga desa yang merasa dirugikan mengatakan semestinya kepala desa tidak melampirkan ijazah yang diduga palsu saat mendaftar karena akan cacat hukum dimana pada saat mendaftar calon kepala desa melampirkan persyaratan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Seperti diketahui Kepala Desa yang baru saja dilantik, La Ongge terlantik tanggal 29 Desember 2022 menyetor berkas persyaratan SMP Paket B PKBM Sukamaju, Desa Lianosa, Kecamatan Tongkuno Selatan lulus pada 7 Mei tahun 2017 dan SMA Paket C PKBM Persatuan, Desa Bone Lolibu, Kecamatan Bone, lulus 2 Mei 2020, ijazahnya ini tidak singkron antara nomor induk siswa nasional (NISN) dan namanya sebagai pemilik ijazah saat di cek data di Dapodik, http://nisn.data.kemendikbud.go.id” Ungkap La Bara. Selasa (3/1/2023).

Kejanggalan pertama terjadi pada ijazah paket B karena NISN tidak ditemukan pada pangkalan data dapodik sebagaimana ijazah terlampir pada berkas pendaftaran kepala desa Paket B dengan nomor 9884361812, singkronisasi ijazah SMP justru ditemukan jika berdasarkan NISN pada Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) yang tidak disetor pada panitia baik SHUN maupun surat keterangan lainya.

“NISN SHUN dengan nomor 9845340203 dimana tanda tangan juga sudah menggunakan barcode, berbeda dari ijazah yang ditandatangani kepala sekolah La Opa” Ungkapnya.

Sementara, La Ode Wali yang juga warga Desa Poaroha menambahkan ijazah SLTA atau Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Setara SMA, La Ongge lulus Paket C PKBM Persatuan, Desa Bone Lolibu, Kecamatan Bone 2 Mei 2020 terlampir NISN 98230417744.

“Pada ijazah PKBM ini terlihat kepala sekolah La Samba, S.Ag dimana pada data dapodik nya singkronisasi NISN La Ongge tidak ditemukan (eror page) juga.” Kata La Ode Wali.

Sebelum mendaftar sebagai calon kepala desa Poaroha, Ijazah yang dilampirkan La Ongge disahkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna, bertandatangan Kamir, S.Pd.

Saat di konfirmasi dikediamanya di Kecamatan Tongkuno Selatan, Kepala Sekolah SMP Paket B PKBM Sukamaju, La Opa mengakui terjadi kesalahan NISN antara ijazah dan SHUN yang benar menurutnya adalah SHUN.

“Oh NISNnya ini barangkali ini kesalahan, ini kesalahan pada Dapodik jelasnya, lihat pada SKHU nya, cocok betul ini. Bisa di cek NISN dan akan keluar itu tidak masuk itu kesalahan tulis kalau itu tidak masuk, tidak ditemukan setengah mati provinsi dulu ini, kan bisa di senter di bawahnya kelihatan itu” Kata La Opa.

La Opa Menyarankan untuk dilakukan verifikasi lagi di Dinas Pendidikan Kabupaten Muna.

“Lebih baik datang di pendidikan besok, sama kepala dinasnya kita ketemu disana” Ungkapnya kepada awak media.

Setelah mengonfirmasi La Opa, awak media kemudian mengunjungi kepala SMA Paket C PKBM Persatuan, Desa Bone Lolibu, Kecamatan Bone, La Samba, S.Ag. Menurut Kepala Sekolah yang telah menjabat kurang lebih 25 tahun tersebut Ijazah Paket C yang dimiliki La Ongge adalah Benar.

“Peserta ujian itu bukan saya yang main mainkan dari pusat lansung yang penting sesuai dengan namanya, kita bukan rekayasa, kita berbadan hukum, tidak ada masalahnya tidak palsu, ada namanya dari pusat, terkecuali tidak ada namanya tidak terdata dari pusat” Kata La Samba.

Kalau ada namanya ada nilainya ada peserta ujianya, lanjut La Samba apa yang mau dipermasalahkan.

“Soal tidak terdaftar di dapodik itu bukan kewenangan saya tapi kewenangan pusat, begini itu hari calon kepala desa sudah diverifikasi (Dinas pendidikan) disana kenapa lagi mau muncul ini” Keluhnya.

Sementara juga dikediamanya, Kepala Desa Poaroha, La Ongge mengatakan bahwa ijazahnya tidak palsu, semua berasal dari PKBM karena keseluruhan proses pendidikan lansung diurus PKBM. Namun dirinya mengakui ada perbedaan pada paket B antara SHUN dan Ijazah.

“Kita ini minimal tidak tau ataran tapi kalau kita mendaftar di Pilkades ini dengan ijazah palsu adalah hal yang tidak mungkin, saya begini kalua itu bermasalah saya tidak tau apa-apa, karena merka yang uruskan artinya saya melahirkan itu melalui yayasan” Ungkap La Ongge.

Terhadap keluhan masyarakat, La Ongge tidak tau apa apa, lain halnya jika ijazah itu dibuatnya sendiri, pada intinya dirinya sebenarnya telah mempercayakan scara penuh melalui Yayasan.

“Yayasan harus bertanggungjawab saya pikir, saya disini sebagai pihak kedua, karena saya bukan melahirkan itu, jika bermasalah mungkin bisa berkoordinasi dengan Yayasan, saya menghimbau kepada masyarakat okelah kalau saya scan, tapi inikan melalui Yayasan, saya mohon kepada masyarakat jangan menyebarluaskan itu isu, marilah kita cari kebenaranya, saya siap mengklarifikasi” Harapnya.

Seperti diketahui kebijakan baru dalam penomoran Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Mulai tahun pelajaran 2016/2017, NISN diberikan otomatis kepada siswa baru untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) kelas 1 dan peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini sampai dengan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas).

Penomoran otomatis ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Nomor (SE-PDSP ) 31966/A/LL/2016, tertanggal 27 Juni 2016. (Muhammad)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button