Aceh

Baru Satu Bulan Dilantik, Ada Apa Dengan Kepala BPBD Aceh Utara Mundur Mendadak

beritanasional.id l Aceh Utara – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara yang baru, telah mengundurkan dari jabatannya pada Jum’at 30 Agustus 2021.

Belum sampai satu bulan kemimpinannya, Zulkarnaini, S.Pd, M.Pd mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Aceh Utara H. Muhammad Thaib, dengan alasan sakit.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani S.Ag kepada sejumlah Wartawan Rabu, (01/09/2021) mengatakan pegunduran diri disampaikan oleh Kalaksa BPBD yang baru sangat santun melalui surat resmi kepada pimpinan, (Bupati Aceh Utara).

“Beliau (Zulkarnaini) menyampaikan alasan pengunduran diri karena sakit, namun tidak menerima lampiran keterangan rekam medik dokter bahwa ianya betul sakit dan riwayat sakit yang di derita olehnya,” ungkap Hamdani.

Lanjut Hamdani persoalan tersebut menjadi dasar pertimbangan Bupati Aceh Utara, untuk tidak dulu mengambil keputusan soal permintaan yang di sampaikan Zulkarnaini melalui surat tersebut.

“Permohonan pengunduran Zulkarnaini dari jabatan barunya sangat profesional, namun sampai saat ini pimpinan (Bupati) belum menerbitkan SK tentang pemberhentian dan pengangkatan Kepala BPBD yang Baru, artinya untuk sampai detik ini Kepala BPBD Aceh Utara masih dijabat oleh Zulkarnaini”, Sebut nya di salah satu warung kopi samping gedung DPRK Aceh Utara.

Kabag Humas yang juga merupakan Mantan Wartawan perang tersebut menyebutkan, Zulkarnaini diangkat dalam jabatan Eselon 2 dengan Surat Keputusan (SK), maka juga harus di berhentikan dengan SK pula. Jelas Hamdani.

“Kita belum bisa memastikan kapan SK tersebut di terbitkan Bupati Aceh Utara Apakah dalam waktu dekat ini akan di terbitkan SK dalam minggu Ini masih belum bisa dipastikan, Itu tergantung pimpinan”. Jelas Hamdani.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara DR. A. Murtala. M. Si, membenarkan permohonan pengunduran diri yang di sampaikan Zulkarnaini selaku Kalaksa BPBD yang baru tersebut.

“Ia benar beliau menyampaikan surat pengunduran diri kepada Bupati Aceh Utara dan itu telah kita terima, selanjutnya pada hari selasa beliau kembali melayangkan surat Pernyataan Pegunduran diri dari jabatan”, Kata Sekda.

Untuk mendukung surat yang di sampaikan Zulkarnaini bahwa dirinya sakit, maka dalam hal yang dapat memvonis seseorang sakit adalah Dokter, sehingga pihak Pemkab sendiri sedang meminta surat dokter kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya Sekretaris Daerah tersebut menyampaikan hal senada soal permohonan pemberhentian yang diajukan Zulkarnaini, sebagai Kalaksa BPBD tersebut.(Rizki M)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button