Politik

Bawaslu Akan Gencarkan Sosialisasi Netralitas ASN

BeritaNasional.ID, Jakarta – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo Jhon Hendri Purba mengungkapkan bahwa dalam rangka mengoptimalkan penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Bawaslu akan semakin gencar melakukan sosialisasi tentang netralitas ASN dengan melibatkan seluruh unsur dari pejabat Esselon I hingga staff.

“Sehingga nantinya tidak ditemukan lagi pelanggaraan yang disebabkan oleh ketidaktahuan terhadap larangan-larangan bagi ASN dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,”ungkap Jhon usai mengikuti kegiatan Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 20 hingga 21 Februari 2023 di Mercure Batavia Hotel Jakarta.

John menambahkan bahwa sebagaimana arahan Ilham Firman dari Komisi ASN dirinya juga menegaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran terhadap netralitas ASN Bawaslu dapat melakukan koordinasi.

“Koordinasi itu penting dalam upaya untuk mengefektifkan waktu penanganan pelanggaran yang hanya diberikan 14 hari sebagaimana mekanisme yang disepakati didalam SKB.

Dikatakan pula bahwa proses penanganan pelanggaran untuk pemilu 2024 sudah berbasis aplikasi. Bawaslu dengan SIGAP Lapor, BKN dengan aplikasi I’DIS sedangkan KASN menggunakan aplikasi SIAPNET.

“Dengan terobosan ini penanganan pelanggaran netralitas ASN yang ada di Bawaslu nantinya akan terkoneksi dengan BKN, KASN, Kemendagri bahkan juga PPK,”terangnya.

Diungkapkan pula oleh Jhon bahwa Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam kesempatan itu kembali mengingatkan bahwa modus pelanggaran pemilu dan pelanggaran netralitas ASN mengalami perubahan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Oleh karenanya Bawaslu sebagai pengawas agar terus berinovasi untuk menemukan metode pengawasan yang dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif,”tandasnya. (Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button