Bawaslu Bone Bolango Ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pilkada

BeritaNasional.ID, Jakarta – Jelang Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango melalui Kepala Sekretariat, Arkan Karim hadir dan ikuti Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan (Pilkada) Khususnya Regional 3 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Hotel Novotel Mangga Dua Jakarta Utara yang akan berlangsung pada Senin-Selasa 27-28 November 2023.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia, Ichsan Fuady secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi dan menyampaikan kepada seluruh jajarannya baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melaksanakan segala tanggung jawab dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 mendatang yakni persoalan NPHD, pengelolaan keuangan dan pengawasan tahapan pemilu.
Ichsan Fuady pun mengingatkan untuk terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan baik secara mingguan, bulanan, triwulan maupun setiap semester dengan harapan dapat memberikan rekomendasi perbaikan apabila ada yang tidak sesuai.
Sementara itu Kasek Bawaslu Bone Bolango, Arkan Karim saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan kegiatan mengungkapkan apresiasinya terhadap pelaksanaan yang digelar oleh Bawaslu Republik Indonesia.
“Tentunya pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI sangat penting sebagai penguatan Bawaslu di daerah, terlebih lagi kegiatan ini dalam rangka upaya tertib adminsitrasi atas pengelolaan keuangan khususnya dana hibah penyelenggaraan pengawasan pemilihan serentak tahun 2024,” ungkap Arkan
Terhadap apa yang disampaikan oleh Sekjen Bawaslu RI, Bapak Ichsan Fuadi pada saat pembukaan acara sosialisasi, dirinya mengungkapkan akan melaksanakan apapun yang sudah menjadi tanggung jawab Sekretariat dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
“Tentunya dengan mempedomani petunjuk teknis yang akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas,” tutupnya. (Noka)



