DaerahJawa TimurMenuju Pemilu 2024Situbondo

Bawaslu Kabupaten Situbondo Lakukan Pengawasan dan Patroli pada Masa Tenang

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM – Hari tenang Bawaslu Kabupaten Situbondo melakukan patroli untuk mengawasi praktik politik uang jelang hari pemilihan 14 Februari 2024 mendatang. Selain itu, Bawaslu juga masih menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada periode masa tenang pemilu, Senin (12/02/2024).

“Pada masa tenang Bawaslu masih fokus pada pembersihan Alat Peraga Kampanye yang melibatkan Trantib Kecamatan, anggota Kodim 0823, Anggota Polres Situbondo, KPU Situbondo, Kesbangpol, Dinas Perhubungan, jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan dan PKAD di masing-masing kecamatan,” jelas Fitriyanto Devisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Situbondo.

Fokus yang ke dua, sambung Fitriyanto, Bawaslu fokus patroli dan mengawasi bentuk aktivitas kampanye di masa tenang ini. “Masa tenang ini, Bawaslu melakukan pengawasan difokuskan pada pembersihan terhadap alat peraga dan bahan kampanye di seluruh wilayah Kabupaten Situbondo dalam pelaksanaan kita berkoordinasi dengan stakeholder terkait termasuk juga dengan penyelenggara teknis,” tuturnya.

Terkait dengan patroli pengawasan pada masa ini, kara Fitriyanto, juga fokus pada bentuk pengawasan aktivitas kampanye lainnya. “Hari tenang ini adalah hari dimana tidak peserta pemilu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. “Oleh karena itu, pengawasan terkait adanya kegiatan yang dapat dipersepsikan sebagai kegiatan kampanye itu juga menjadi salah satu fokus yang kita lakukan dalam pengawasan ini,” jelasnya.

Fokus pengawasan yang ketiga, lanjut Fitriyanto, pengawasan terkait dengan konten-konten yang ada di media yang bisa dimaknai sebagai kampanye. “Terkait dengan pengawasan di media baik itu media elektronik maupun media cetak serta media sosial, Bawaslu bekerjasama dengan tim cyber terus menyelusuri portal-portal atau konten berita di internet,” tegasnya.

Selain itu, kata Fitriyanto, Bawaslu akan melakukan patroli anti politik uang bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Situbondo, harapannya pada masa tenang ini benar-benar menjadi masa yang di mana tidak boleh ada aktivitas kampanye dan bisa dipatuhi oleh peserta pemilu yang ada di Kabupaten Situbondo.

“Jika Bawaslu menemukan adanya indikasi kampanye, maka berdasarkan Surat Instruksi Nomor 5 tahun 2023 yang disampaikan oleh Bawaslu RI, maka Bawaslu Kabupaten Situbondo akan menindak tegas dugaan kampanye pada masa tenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Fitriyanto. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button