Politik

Bawaslu Provinsi Gorontalo: Hak Pilih Warga Negara Harus Dilindungi

BeritaNasional.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Rakor yang digelar di Hotel Grand Q Kota Gorontalo ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemenkumham, Polri dan TNI serta insan pers, Senin (27/5/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Gorontalo, Moh. Fadjri Arsyad dalam sambutannya mengungkapkan bahwa sebagaimana ketentuan dalam lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, rangkaian tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada tanggal 31 Mei sampai dengan 23 September 2024.

“Pada tahapan ini, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu, wajib memastikan pemenuhan hak pilih warga negara harus dilindungi. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu memastikan proses dan hasil daftar pemilih memenuhi prinsip demokrasi yakni inklusif dan akuntabel serta prinsip kemanfaatan teknis yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel,” ungkapnya.

Lanjut dia, bahwa berdasarkan data laporan hasil pengawasan yang diterima dari jajaran pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Gorontalo mencatat masih terdapat beberapa permasalahan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilu tahun 2024, oleh karenanya untuk mereduksi potensi permasalahan yang dapat terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo harus memastikan hak pilih warga negara dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 terpenuhi dan terlaksana sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam upaya memastikan pemenuhan hak pilih warga negara tersebut, Bawaslu Provinsi Gorontalo perlu melakukan berbagai tindakan yang komprehensif dan berkesinambungan dari segala aspek, baik dari aspek pencegahan, pengawasan, dan hubungan antar lembaga,” sambungnya.

Fadjri juga menegaskan bahwa kualitas Daftar Pemilih yang dihasilkan menjadi salah satu tolak ukur penyelenggara pemilihan yang berintegritas, imparsial, dan akuntabel.

“Oleh karenanya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Gorontalo melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat melakukan penguatan terhadap upaya-upaya pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan pemilihan Tahun 2024,” pungkasnya.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button