Bawaslu Provinsi Gorontalo Rilis Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye

BeritaNasional.ID, GORONTALO — Bawaslu Provinsi Gorontalo menyampaikan merilis Laporan Pelaksanaan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode 25 September – 15 Oktober 2024, sebagai berikut :
1. Pengawasan Terhadap Metode Kampanye Tatap Muka
2. Pengawasan Terhadap Metode Kampanye Pertemuan Terbatas
3. Pengawasan terhadap titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Bahwa berdasarkan rekapan pelaksanaan pengawasan kampanye dapat diuraikan sebagai berikut :
1.) Bahwa secara kumulatif, kegiatan kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode tanggal 25 September s.d 15 Oktober 2024 sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) kegiatan kampanye;
2.) Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 01 sebanyak 32 (tiga puluh dua) kegiatan kampanye, dengan uraian :
a.) Pertemuan terbatas sebanyak 9 (sembilan) kali.
b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 23 (dua puluh tiga) kali.
3.) Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 02 sebanyak 61 (enam puluh satu) kegiatan kampanye, dengan uraian :
a.) Pertemuan terbatas sebanyak 10 (sepuluh) kali.
b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 51 (lima puluh satu) kali.
4.) Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 03 sebanyak 14 (empat belas) kegiatan kampanye, dengan uraian :
a.) Pertemuan terbatas sebanyak 0 (nihil) kali.
b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 14 (empat belas) kali.
5.) Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Nomor Urut 04 sebanyak 32 (tiga puluh dua) kegiatan kampanye, dengan uraian :
a.) Pertemuan terbatas sebanyak 1 (satu) kali.
b.) Pertemuan tatap muka sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali.
Selanjutnya dipaparkan pula terkait dengan kegiatan pencegahan pelanggaran oleh jajaran pengawas pemilu dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tahun 2024.
Kegiatan pencegahan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta meminimalisasi potensi pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan.
Pencegahan ini dilakukan melalui berbagai pendekatan strategis yang melibatkan pengawasan langsung, sosialisasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Berikut adalah beberapa kegiatan dan upaya maksimal pencegahan pelanggaran yang telah dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilihan, baik di Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi Gorontalo:
Adapun terhadap saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran pengawas pemilihan kepada peserta / tim kampanye pasangan calon, yaitu terhadap kampanye yang kerap melibatkan anak-anak; saran perbaikan terhadap adanya kampanye di luar jadwal; dan saran perbaikan terhadap adanya tim kampanye /Jurkam yang bersatus sebagai Anggota DPR, DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki surat izin /Cuti melaksanakan kampanye.
Bahwa bentuk-bentuk kegiatan pencegahan lainnya, yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu, yaitu melakukan MoU /kerja sama dengan berbagai elemen dan organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, serta tokoh masyarakat tertentu, serta kegiatan lainnya sebagaimana pedoman dan juknis pencegahan yang sesuai dengan perautan perundang-undangan. Dari hasil rekapan dari semua titik pengawasan di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yaitu terdapat 368 bentuk kegiatan pencegahan lainnya selama 20 hari pelaksanaan kampanye.
Selanjutnya, jajaran Bawaslu Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo selama tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 periode tanggal 25 September s.d 15 Oktober 2024 telah menerima dan menangani temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan data sebagaimana diatas, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo menerima dan menangani sebanyak 9 (sembilan) temuan dan/atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan, dengan rincian sebagai berikut:
– Jumlah Temuan yang diregistrasi sebanyak 2 (dua)
– Jumlah Laporan yang diregistrasi sebanyak 6 (enam)
– Jumlah laporan yang tidak diregistrasi 1 (satu),
– Laporan yang sedang di proses 2 (dua),
Kemudian terhadap hasil penanganan dugaan pelanggaran tersebut, dinyatakan bukan pelanggaran sebanyak 6 (enam).
(Rls/Adv/Noka)



