PolitikSulbar

Bawaslu se-Sulbar Rekomendasikan 21 ASN Diduga Langgar Netralisasi ,1 Diantaranya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR–Sulawesi Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat telah merekomendasikan dua puluh satu (21) Aparatur sipil negara (ASN) se-Sulawesi Barat kepada Komisi ASN (KASN) terkait dengan dugaan netralitas ASN.

21 ASN tersebut bekerja di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten di Sulawesi Barat. Yakni 2 orang ASN Provinsi, 15 orang ASN bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Majene, 3 orang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Polman dan 1 orang ASN di Kabupaten Pasangkayu.

Subhan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang juga membidangi divisi Penanganan Pelanggaran data dan Informasi mengatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mendalamnya investigasi dan pemeriksaan terhadap ASN yang terlibat.

“Kami memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas ASN dalam proses pemilu. ASN adalah pilar penting dalam menjaga demokrasi dan kami harus memastikan mereka menjalankan tugasnya dengan adil dan netral” ungkap Subhan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu, (21/10/2023).

Pada kesempatan yang sama, Arham juga mengingatkan kepada semua ASN untuk lebih berhati-hati dan menjaga netralitas mereka dalam menjalankan tugasnya, terutama selama masa pemilihan.

“ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas, dan kami akan terus mengawasi pelaksanaan pemilu untuk memastikan proses berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi politik yang tidak sah” tambah Arham

Hamrana juga menambahkan, akan melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap pemerintah daerah sekaitan dengan netralitas ASN.

“Kami akan melakukan koordinasi dan sosialisai dengan pemerintah daerah dalam upaya kami untuk menjaga netralitas ASN, ini termasuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan etika yang harus diikuti oleh ASN selama masa kampanye dan pemilu 2024. tutup Hamrana.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button