DaerahJawa TimurSitubondo

Bawaslu Situbondo Instruksikan ke Panwascam dan PKD Lakukan Patroli Pengawasan

BeritaNasional.ID, SITUBONDO JAWA TIMUR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, menginstruksikan kepada seluruh pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) dan pengawas kelurahan dan desa (PKD) mulai melakukan patroli pengawasan guna mencegah terjadinya pelanggaran peserta Pilkada Serentak 2024.

Keterangan yang disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan, tahapan masa kampanye pilkada serentak sudah berakhir, dan selanjutnya tahapan masa tenang mulai Hari Minggu (24/11) sampai dengan Selasa (26/11) atau selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

“Sebelumnya kami sudah memberikan bekal (bimtek) kepada pengawas kecamatan (PPK) dan pengawas kelurahan dan desa atau PKD terkait dengan pengawasan dan penanganan pelanggaran pilkada Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2024,” ujar Fitriyanto, Sabtu (23/11/2024).

Lebih lanjut, Fitriyanto mengatakan, seiring dengan memasuki masa tenang peserta pilkada sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, baik pertemuan terbatas, tatap muka, kegiatan lainnya, rapat umum, iklan, pemasangan APK/BK dan lain sebagainya.

Tak hanya itu yang sampaikan Fitriyanto, namun dia mengaku telah menginstruksikan kepada pengawas pemilu kecamatan dan pengawas kelurahan serta desa melaksanakan kegiatan patroli pengawasan pada masa tenang dalam pemilihan gubernur Jawa Timur, pemilihan bupati dan wakil bupati Situbondo, yaitu pada tanggal 24-26 November mendatang.

Fitriyanto juga meminta kepada pengawas pemilihan di setiap tingkatan dapat membentuk tim pelaksana patroli pengawasan masa tenang bersama dengan stakeholder dan pihak terkait lainnya. “Pengawas pilkada perlu melakukan pemetaan lokus yang berpotensi terjadi dugaan pelanggaran pemilihan pada masa tenang, seperti terdapat kegiatan kampanye dan lainnya pada masa tenang,” tuturnya.

Selain itu, sambung Fitriyanto, pengawas juga harus memantau alat peraga kampanye (APK) masih terpasang pada masa tenang, kegiatan kampanye melalui pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring pada masa tenang.

“Termasuk pemberitaan dan penayangan iklan kampanye pada masa tenang, kegiatan politik uang pada masa tenang, penyebaran hoaks, politisasi SARA dan/atau ujaran kebencian pada masa tenang serta intimidasi kepada pemilih pada masa tenang terkait penggunaan hak pilih,” kata Fitriyanto.

Fitriyanto juga menyampaikan Panwaslucam dan PKD harus mengawasi akun resmi media sosial paslon. Paslon juga tidak boleh melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang,” ujarnya.

Bawaslu, kata Fitriyanto, juga punya tim siber untuk melakukan pengawasan memantau potensi kegiatan kampanye di internet pada masa tenang. “Kami juga telah meminta kepada pengawas jika ditemukan dugaan pelanggaran pada saat melakukan patroli pengawasan masa tenang, jajaran pengawas di setiap tingkatan mengisi formulir hasil pengawasan dan melakukan kajian analisis atas dugaan pelanggaran pemilihan yang terjadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Fitriyanto. (*)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button