HeadlineHukum & KriminalNasionalSumateraSUMUT

BBKSD Sumut: Ini Jenis Satwa yang Disita dari Rumah Bupati Langkat Non-Aktif

BeritaNasional.ID, Medan – Balai Besar KSDA Sumatera Utara, kini melakukan kegiatan penyelamatan berupa evakuasi berdasarkan atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tentang ditemukan satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati Langkat Non-Aktif TRP, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (25/01/2022).

Haldemikian dikatakan Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Ir. Irzal Azhar, M.Si, melalui Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumut, Andoko Hidayat, Rabu, (26/01/2022).

Sebelumnya diketahui, KLHK melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada dilokasi, dan setelah disepakati, dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut. Kemudian Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, serta lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information
Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi, pada Selasa 25 Januari 2022.

Dari lokasi Tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu :
1. 1 (satu) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan.
2. 1 (satu) individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger)
3. 1 (satu) Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus)
4. 2 (dua) individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi)
5. 2 (dua) individu Beo (Gracula religiosa)

Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya, setelah dilakukan kajian kesiapan
satwa untuk dapat dilepasliarkan.

Sedangkan untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan
Satwa (PPS) Sibolangit. Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam
keadaan hidup.

Dan pasal 40 ayat 2 mengatur pula : barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button