Daerah

Bea Cukai Bersama BNN Ungkap Jaringan Narkoba Lewat Paket Kantor Pos

BeritaNasional.ID Jakarta – Hukuman mati yang diberikan kepada jaringan narkoba di Indonesia belum jera.Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundupan 68 kg katinon dan 15.487 butir pil ekstasi.Jaringan ini berhasil diungkap setelah empat paket yang disinyalir narkotika, tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada Jumat (16/3/2018) lalu.Terdapat empat paket yang masuk ke Pos Pasar Baru, di mana dua paket akan dikirimkan ke Jakarta Utara, dan dua paket lainnya akan dikirimkan ke Dumai, Riau.

Selanjutnya, paket tersebut dibawa ke laboratorium Bea Cukai untuk uji sampel. Hasilnya ternyata daun Khat yang mengandung kitonin dan masuk kedalam jenis narkotika.

“Daun kat ini sudah kita operasi di puncak beberapa waktu lalu disana, dan kita pastikan sudah tidak ada lagi yang menanam. Tapi kami sadar ada kebutuhan dan ini adalah impor dari Lagos melalui kantor pos di Pasar Baru, jumlahnya adalah 68kg,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Gedung Bea Cukai Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sementara Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi. Ia menerangkan, timnya memeriksa empat paket yang diduga berisi narkotika. Dari empat paket tersebut didapati 3.080 butir tablet pada paket satu, 3.163 butir tablet pada paket dua, 2.993 butir tablet pada paket tiga, dan 3.268 butir tablet pada paket empat, yang mana berdasarkan hasil laboratorium diketahui tablet tersebut merupakan ekstasi.

“Bea Cukai Soekarno Hatta kemudian berkoordinasi dengan BNN melakukan controlled delivery dua paket barang kiriman tersebut ke Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kedua paket sisanya, Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandung,” jelas Heru.

Selanjutnya, kata Heru, petugas mulai menindaklanjuti penemuan paket-paket tersebut. Untuk controlled delivery di Bogor, tidak ada pemilik barang yang datang untuk mengambil barang tersebut. Padahal petugas sudah berkoordinasi dengan pihak pos di sana untuk memanggil pemilik barang.

“Hingga tanggal 13 April 2018, sejak surat panggilan diterbitkan, tidak ada pihak yang melakukan pengambilan terhadap paket kiriman tersebut,” tambahnya.

Lain halnya di Cikarang, petugas berhasil mengamankan empat pemilik barang tersebut, yaitu MJP, YH, RY, dan S. Di mana salah satu di antaranya, MJP datang untuk mengambil paket tersebut di Kantor Pos.

Keempatnya kemudian, kata Heru, diperiksa dan mengaku diperintah oleh narapidana tahanan Lapas Salemba, JN dan WL. Sedangkan dari Sukajadi, Bandung, petugas berhasil mengamankan TL, LP dan RWS. Ketiganya mengaku diperintah T alias JN untuk menitipkan barang di rumah LP dan RWS yang mana akan diambil oleh YH.

“YH ternyata merupakan orang yang sama yang sebelumnya telah ditangkap di Cikarang dan T alias JN yang dimaksud, juga merupakan orang yang sama yang memerintahkan YH ke Cikarang dan Bandung.” jelasnya.

Heru mengungkapkan, ketika petugas melakukan controlled delivery di Leuwi Panjang, Bandung, ternyata alamat yang dicantumkan pada paket fiktif. Begitu pun dengan nomor telepon yang tertera pada paket tidak aktif dan diduga merupakan nomor fiktif.

Kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa paket tersebut merupakan satu jaringan yang sama dengan paket kiriman di Cikarang, Bandung, Sukajadi, dan Bogor.

Selain daun Khat, petugas juga mengamankan sebuah paket yang dicurigai ekstasi, pada Senin (9/4/2018) lalu, yang dikemas dalam bungkus permen dan ada pula yang dimasukkan ke dalam tabung speaker.

“Petugas mencurigai sebuah paket dengan alamat tujuan di kawasan Jakarta Barat, dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan didapati 65 bungkus permen yang di dalamnya berisi 1.986 butir ekstasi, dan tabung speaker yang di dalamnya berisi 997 butir ekstasi,” ungkap Heru.

Selanjutnya, kata Heru, pada Rabu (11/4/2018) petugas Bea Cukai Soekarno Hatta dan BNN berkoordinasi dengan pihak Kantor Pos Jakarta Barat untuk melakukan pengantaran paket ke alamat yang tertera.

Namun alamat tersebut kosong sehingga petugas memutuskan menerbitkan surat panggilan. Lima hari kemudian, petugas berhasil mengamankan L dan A, keduanya mengambil paket berisi ekstasi tersebut. Heru menjelaskan lebih lanjut, dari dua tersangka tersebut, petugas mengenali tersangka lainnya berinisial, J.

“Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan sabu dari rumah tersangka A seberat 1 gram dan dari apartemen tersangka J seberat 200 gram,” pungkasnya. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button