SUMUTTanjung balai

Beli HP Oppo Realmi Curian Akhirnya Gilang Ramadhan Meringkuk Dalam Sel

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Tepatnya pada Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai Nuri Fitria dengan Usia 20 Tahun beralamat pada Jalan Sei Katingan Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai adalah korban pencurian 1 (Satu) unit HP Oppo Realme 7i warna biru.

Peristiwa bermula dimana Nuri Fitria pada Minggu 26/9/21 sekitar Pukul 14.00 Wib pada Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai seorang Laki-laki telah melakukan tindak pidana pencurian (LIDIK ), dimana pada saat itu korban Nur sehabis membeli minyak eceran dipinggir jalan meletakkan HP miliknya pada bagasi depan sepeda motor miliknya.

Selanjutnya pada saat akan menjalankan sepeda motornya seorang lelaki dengan mengenderai sepeda motornya mendekati korban dan kemudian mengambil HP milik korban Nur Fitria dan pelaku langsung melarikan diri tancap gas.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.200.000,- dan karena korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai dengan Nomor LP / B / 270 / IX / 2021 / SPKT/Polres Tanjungbalai Tanggal 30 september 2021.

Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto SH,MH melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dimana hasil penyelidikan perkara tersebut diketahui bahwa HP milik korban berada di tangan seorang laki-laki yang bernama Gilang Ramadhan Purba alias Madan,Usia 24 Tahun dengan alamat Jalan Sei Perogo Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dan pada Kamis 30/9/21 sekitar Pukul 14.00 Wib, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa penadah HP tersebut adalah Gilang Ramadhan Purba alias Madan sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai.

Lalu dengan cepat Personil Opsnal Sat Reskrim berangkat menuju TKP yang dimaksud dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim dan sekitar Pukul 14.30 Wib tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti 1 Unit HP merk OPPO Realme 7i yang dibeli oleh Gilang Ramadhan Purba alias Madan dari seorang laki-laki berinisial T.

Untuk selanjutnya dilakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut namun sampai berita ini diterbitkan laki laki yang berinisial T tersebut belum dapat ditemukan, dan akan tetap terus dilakukan pencarian terhadap laki-laki tersebut.

Dan Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai akhirnya mengamankan Gilang Ramadhan Purba alias Madan ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan hal tersebut telah melanggar Pasal 480 KUHPidana.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button