Belum Usai Kasus Minimarket Ilegal, Kini Muncul Maraknya Pembangunan Menara Telekomunikasi Ilegal Milik PT Gihon di Tasikmalaya: Potret Lemahnya Pengawasan Pemerintah Daerah

Beritanasional.id – Jawa Barat,- Kasus maraknya minimarket dan pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat, memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah serta sikap Satpol PP yang dinilai publik “tutup mata” terhadap pelanggaran aturan.
Minimarket Tanpa Izin: Masalah Lama yang Tak Kunjung Usai.
Berdasarkan data, dari 128 toko modern di Kabupaten Tasikmalaya, 48 di antaranya beroperasi tanpa izin. Izin yang dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dokumen wajib untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, tata ruang, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Kasus ini sempat viral pada pertengahan 2025 setelah aksi demonstrasi oleh Ormas ARK1LYZ Indonesia yang menuntut penertiban. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut jelas dari pemerintah daerah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena minimarket beroperasi tanpa kontribusi resmi, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha kecil yang patuh aturan.
Menara Telekomunikasi PT Gihon: Ancaman Baru
Selain minimarket, kini muncul persoalan baru: pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga belum mengantongi izin resmi. Menara telekomunikasi seharusnya melalui proses perizinan ketat, termasuk kajian lingkungan, analisis dampak kesehatan, serta kesesuaian tata ruang. Tanpa izin, keberadaan menara ini berpotensi menimbulkan masalah hukum sekaligus risiko keselamatan warga sekitar. Fakta bahwa pembangunan tetap berjalan tanpa izin memperlihatkan adanya celah pengawasan yang serius, bahkan menimbulkan dugaan adanya praktik pembiaran atau kompromi antara pihak swasta dan aparat.
Satpol PP dan Pemkab Tasikmalaya: Sikap yang Dipertanyakan
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan perda justru dinilai publik tidak menunjukkan ketegasan. Aksi demonstrasi dan sorotan media tidak diikuti langkah nyata berupa penyegelan, penghentian operasional, atau penertiban. Pemerintah daerah pun dianggap abai dan tidak transparan dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa ada pembiaran sistematis terhadap pelanggaran aturan, yang pada akhirnya memperlemah wibawa hukum di daerah.
Dampak dan Kritik Publik
Kebocoran PAD: Minimarket dan menara tanpa izin berarti potensi kehilangan pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Ketidakadilan hukum: Pelaku usaha kecil biasanya dituntut patuh pada aturan, sementara usaha besar justru lolos dari pengawasan.
Krisis kepercayaan: Publik semakin meragukan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat.
Risiko sosial: Ketidakpuasan warga bisa memicu aksi protes lanjutan, bahkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat dan pelaku usaha.
Analisis Hukum: Potensi Sanksi
UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki izin mendirikan dan sertifikat laik fungsi. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
Perda Kabupaten Tasikmalaya tentang Penataan Toko Modern juga mengatur kewajiban izin operasional. Minimarket tanpa izin dapat dikenai sanksi penutupan usaha.
Untuk menara telekomunikasi, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan aturan turunannya mewajibkan izin penyelenggaraan serta izin mendirikan menara. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha perusahaan telekomunikasi.
Jika terbukti ada pembiaran dari aparat, hal ini bisa masuk ranah maladministrasi dan menjadi objek pemeriksaan Ombudsman.
Suara Ormas ARK1LYZ Indonesia dan Dugaan Suap
Ketua DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rifky Firdaus, menegaskan pemerintah daerah tidak boleh “tebang pilih” dalam penegakan hukum. Ia bahkan mengungkap adanya dugaan praktik suap dari oknum ASN yang mencoba menghentikan kritik terhadap perizinan minimarket dengan imbalan fantastis.
“Ketika hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi negara. Hal ini memicu sikap apatis, di mana warga merasa tidak perlu patuh pada aturan karena melihat para pelanggar hukum kelas atas bisa lolos dari jeratan melalui suap atau koneksi politik. Kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi pertumbuhan ekonomi. Investor cenderung menghindari negara dengan sistem hukum yang korup karena tingginya risiko ketidakpastian kontrak dan perlindungan hak milik. Akibatnya, pertumbuhan ekonomi melambat dan lapangan kerja berkurang,” tegasnya kepada tim beritanasional.id, (Minggu, 04/1/2026).
Menurutnya, ketidakadilan sosial yang mendalam menjadikan masyarakat kecil seringkali menjadi korban paling terdampak. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kelompok rentan mudah ditindas oleh pihak yang memiliki kekuatan finansial atau politik, sehingga kesenjangan sosial semakin melebar.
“Hukum adalah pilar demokrasi. Jika hukum dilemahkan, prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum) akan hilang, membuka jalan bagi otoritarianisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh elit yang tidak tersentuh hukum. Secara keseluruhan, lemahnya penegakan hukum bukan sekadar masalah teknis peradilan, melainkan ancaman sistemis yang dapat menyebabkan degradasi moral dan kehancuran tatanan bernegara. Pada waktu Kami mulai Mengkritisi terkait perizinan PBG/SLF Toko Modern Ada Salah satu Oknum ASN yang Mencoba Mau Menyuap Kami dengan Angka Fantastis agar Kami berhenti untuk Mempermasalahkan Perizinan Toko Modern tersebut,” ungkap Rifky.
Selain Rifky, Sekretaris DPD ARK1LYZ Indonesia Kabupaten Tasikmalaya, Rendi Anggara, menilai masalah ini bersumber dari keegoisan perusahaan nakal serta kelalaian pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengedukasi aparat di tingkat kecamatan dan desa. Ia menekankan bahwa PBG dan SLF bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan jaminan kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta sumber retribusi daerah untuk pembangunan.
“Permasalahan klasik ini bersumber dari keegoisan dari oknum perusahaan-perusahaan nakal ingin agar usaha operasional mereka cepat berjalan, juga kelalaian pemerintah daerah mengawasi dan mengedukasi bukan hanya perusahaan-perusahaan, tapi bawahan nya di level Kecamatan dan Desa, karena sesuai PP 28 tahun 2025 setiap badan usaha wajib memiliki Perijinan Lingkungan sebagai persyaratan dasar mereka menempuh ijin PBG. Banyak yang masih menilai bahwa PBG dan SLF itu cuma persyaratan administratif, padahal PBG dan SLF itu menjamin kepastian hukum dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat serta di situ ada retribusi daerah yang terserap ke PAD guna kemajuan daerah”, ungkapnya.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan adanya krisis tata kelola dan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Tasikmalaya. Minimarket tanpa izin yang sempat viral kini tenggelam tanpa penyelesaian, sementara pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin menambah daftar panjang pelanggaran. Tanpa langkah tegas dari Satpol PP dan pemerintah daerah, publik akan terus mempertanyakan integritas serta keberpihakan mereka terhadap kepentingan masyarakat.
Laporan: Chandra F Simatupang.



