Berharap Keadilan Dimomen HUT Bhayangkara Lantaran 2 Tahun Laporannya Tanpa Kejelasan, Warga Situbondo Curhat ke Kapolres dan Kapolri

BeritaNasional.id, SITUBONDO – Harapan keadilan warga Situbondo kembali terguncang. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, seorang warga asal Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, mengaku kecewa berat terhadap kinerja Polres Situbondo yang dinilai lamban menangani laporan dugaan tindak pidana yang dilayangkannya sejak dua tahun lalu.
Adalah Sudarsono, warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, yang sejak 1 April 2023 melaporkan dua terduga pelaku berinisial RH dan IM atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini, laporannya belum menunjukkan titik terang.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Budi Santoso, S.H., M.H., Sudarsono menyampaikan kekecewaannya dengan melayangkan surat resmi kepada Kapolres Situbondo. Surat itu dikirim bertepatan menjelang momen HUT Bhayangkara ke-79 sebagai bentuk protes dan tuntutan agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.
“Sudah dua tahun lebih laporan klien kami ditangani, tapi kami belum mengetahui sejauh mana perkembangan kasusnya,” ujar Budi kepada awak media, Kamis (13/6/2025).
Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa pihaknya sudah beberapa kali melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), namun tidak pernah mendapatkan tanggapan memuaskan. Tercatat sudah tiga SP2HP yang dikirim, yakni:
SP2HP ke-1 Nomor 42/SP-IV/2023 tertanggal 14 April 2023
SP2HP ke-2 Nomor 44/SP-IV/2023 tertanggal 28 April 2023
SP2HP ke-3 Nomor 66/SP-IX/2024 tertanggal 5 September 2024
Namun sampai berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polres Situbondo. hingga membuat Sudarsono nekat meminta kuasa hukumnya untuk bersurat kepada Kapolres, Kapolda dan Kapolri
Padahal, menurut Budi, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, pasal 39 ayat (1) telah diatur bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, setidaknya satu kali dalam sebulan, baik diminta maupun tidak diminta.
Tak hanya itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juga memperjelas kewajiban polisi dalam menyampaikan perkembangan perkara secara rinci, mulai dari pokok perkara, tindakan penyidikan, hambatan yang dihadapi, hingga rencana lanjutan.
“Kami ingin tahu, apakah laporan tersebut masih ditindaklanjuti atau sudah dihentikan prosesnya? Jika cukup bukti, lanjutkan penyidikan. Jika tidak cukup bukti, mohon disampaikan secara resmi lewat SP3,” tegas Budi.
Sebagai warga negara, kata Budi, kliennya hanya menuntut kepastian hukum yang seharusnya menjadi hak setiap pelapor.
“Kami tidak meminta lebih, hanya meminta kejelasan hukum. Ini demi nama baik institusi kepolisian juga. Harapan kami, di momen HUT Bhayangkara ke-79 ini, Polres Situbondo bisa lebih profesional dan tidak menyepelekan laporan masyarakat,” ujarnya.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Humas Polres Situbondo pada tanggal 13 Juni 2025, belum ada tanggapan yang diberikan hingga berita ini dipublikasikan.