BeritaNasional.ID, MAKASSAR SULSEL — Momentum di hari raya Idul Fitri Kanwil kemenkumham sulsel memberikan remisi khusus sebanyak 5153 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di 24 kabupaten provinsi sulawesi selatan tahun 2023, pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada warga binaan beragam Islam pada setiap lebaran, jumat 21/04/2023.
Remisi diberikan serentak kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat, yaitu harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.
Terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu (RK I) adalah pengurangan masa hukuman biasa dan (RK II), dimana warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Berikut rincian jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi khusus idul fitri tahun 2023, yakni (RK I) sebanyak (578) orang mendapat remisi 15 hari, sebanyak (3643) orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak (464) orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan (157) orang mendapat remisi 2 bulan, dengan jumlah total {5124} orang. sedangkan (RK II) sebanyak (3) orang mendapat remisi 15 hari, sebanyak (3) orang mendapat remisi 1 bulan, sebanyak (2) orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan (0) orang mendapat remisi 2 bulan, dengan jumlah total {8} orang. secara keseluruhan jumlahnya sebanyak {5150} orang.
Menurut Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi SulSel Dr. Suprapto.,M.H mengatakan bahwa remisi yang di terima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana.
“Pemberian Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik, dan kemungkinan masih akan berubah karena masih diverifikasi di Dirjen Pemasyarakatan lalu untuk sementara itu yang diusulkan,”ujarnya. (IPI/BERNAS)