Tajuk

Berkas Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Oknum Caleg Nasdem di Bone Bolango, P21 atau SP3 ?

BeritaNasional.ID, BONE BOLANGO GORONTALO — Penyidik Sentra Gakkumdu dalam hal ini Polres Bone Bolango telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen oknum calon anggota legislatif terpilih Partai Nasdem Kabupaten Bone Bolango ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada Kamis (18/4/2024) malam.

Artinya sejak saat itu berkas perkara tersebut telah berada di tangan jaksa untuk dilakukan penelitian apakah lengkap atau tidak lengkap.

Apabila belum lengkap maka sesuai ketentuan pasal 480 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 dinyatakan dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi.

Selanjutnya pada ayat (3) dinyatakan bahwa Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas sebagaimana dimalsud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum dan pada ayat (4) dinyatakan bahwa penuntut umum melimpahkan berkas perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) kepada pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari sejak menerima berkas
perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran tersangka.

Jika dihitung berdasarkan hari kalender, sejak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango hingga hari ini, Selasa (23/4/2024) berarti penanganan berkas perkara di tingkat Kejaksaan telah memasuki hari kelima atau hari ketiga jika dihitung berdasarkan hari kerja (Jum’at, Senin, Selasa).

Namun hingga saat ini awak media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango terkait hasil penelitian berkas perkara yang telah menyeret tiga nama sebagai tersangka tersebut.

Berita terkait: Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Bone Bolango Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tiga Orang jadi Tersangka

Kini publik pun menunggu hasilnya, apa langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango terhadap berkas perkara ini. Apakah P18 (Hasil Penyelidikan Belum Lengkap), P19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) atau P21 (Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap) ?

Publik pun berharap, apapun langkah hukum yang akan diambil oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango pada kasus yang sedang menjadi perbincangan publik ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango maupun penyidik Polres Bone Bolango tetap profesional dan tidak tebang pilih apalagi menggunakan standar ganda dalam penanganan kasus ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone Bolango Santo Musa bahwa pihaknya senantiasa normatif yuridis. Demikian pula komitmen Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli yang menyatakan akan tegak lurus dalam penanganan kasus ini. Meski banyak pihak yang mengkhawatirkan jika kasus ini akan bernasib sama dengan kasus dugaan pidana pemilu sebelumnya yang berakhir SP3.

(Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button