Nasional

Berstatus Tersangka Idrus Marham Diperiksa KPK

BeritaNasional.ID Jakarta – Eks Menteri Sosial, Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa pertama kali dalam statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018).

“Jadi hari ini saya pertama kali dipanggil oleh KPK sebagai tersangka,” ucap Idrus, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).

Idrus melanjutkan, dirinya akan menghormati dan mengkuti proses-proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena itulah, ia telah mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial dan kader Partai Golkar.

Terkait pemeriksaan hari ini, Idrus mengaku belum tahu materi apa yang akan ditanyakan penyidik KPK kepadanya. “Terkait materi. Karena ini pertama kali saya dipanggil sebagai tersangka tentu saya belum tahu. Tentu nanti saya akan coba lihat bagaimana setelah pemeriksaan,” tandasnya.

KPK telah melakukan pengembangan terkait kasus suap PLTU Riau-1. Tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK ialah Idrus Marham.

KPK menduga Idrus bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga turut menerima 1,5 juta dolar Amerika Serikat dari pembangunan PLTU itu.

Kasus ini bermula saat KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka. Bekas Sekjen Partai Golkar itu diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

KPK menyita uang Rp500 juta dalam OTT yang menjerat Eni. Ia pun ditangkap KPK saat bertandang ke rumah Idrus Marham.

Eni diduga menerima Rp4,5 miliar terkait proyek itu dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Eni berperan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. (dki1/bn.id)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button