Politik

Besok KIP Aceh Tamiang Gelar Sosialisasi tentang Pendaftaraan Peserta Pemilu 2024

BERITANASIONAL.ID, ACEH TAMIANG — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang dijadwalkan besok, Rabu (3/8/2022) akan melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 Tahun 2022 di Aula KIP setempat.

Jadwal sosialisasi itu dibenarkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika diruang kerjanya, Selasa (2/8/2022).

” Iya besok, pukul 09.00 WIB KIP Aceh Tamiang akan gelar sosialisasi. Sosialisasi terkait tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, Anggota DPR RI, dan DPRD,” jelas Adi Sartika.

Disamping itu sambung Adi Sartika pihaknya akan mensosialisasikan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) Tahun 2024.

Menurutnya sosialisasi dijadwalkan tersebut diberikan kepada unsur partai politik, dan partai lokal bersama stakeholder yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

” Saat ini dalam proses pendaftaran partai politik, proses ini terdapat perbedaan dengan Pemilu sebelumnya. Jadi kami minta melalui siar pres ini dan media sosial akan tersampaikan undangan sosialisasi besok kepada pengurus Partai Politik baik nasional maupun lokal,” harap Adi Sartika.

Sementara itu Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim mengatakan dengan KIP kabupaten/kota tidak lagi menerima pendaftaran partai politik di tingkat kabupaten/kota, akan tetapi semuanya terpusat melalui Aplikasi Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Nah untuk partai politik nasional itu daftarnya di KPU RI. Sementara untuk partai lokal daftarnya  di KIP Aceh,” kata Ishak.

Ishak menambahkan, pihaknya selalu siap untuk memberikan layanan informasi kepada calon peserta Pemilu.

“Bagi parpol dan parlok, jika membutuhkan informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilu, khususnya untuk tahapan verifikasi partai politik, kita siap memberikan informasi,” imbuhnya.

Menurutnya kewenangan KIP kabupaten/kota dalam tahapan verifikasi partai politik hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan.

Ishak menegaskan untuk kegiatan sosialisasi besok sangat penting untuk dihadiri oleh pengurus Partai Politik baik nasional maupun lokal.

“Melalui siaran pers dan melalui media sosial KIP Aceh Tamiang akan tersampaikan kepada pengurus partai baik nasional maupun lokal,” harap Ishak.

Ishak menambahkan bahwa hal ini perlu disampaikan karena saat petugas ngantar undangan ke kantor partai, kantor partai belum buka ataupun untuk partai baru belum diketahui alamat kantornya.

“Untuk awal mula kegiatan ini, kiranya melalui siaran pers dan media sosial KIP Aceh Tamiang akan tersampaikan ke pengurus partai dan menjadi dasar partai untuk menghadiri kegiatan besok. Karena kegiatan besok penting untuk diikuti,” tegas Ishak mengakhiri.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button