Kalimantan

Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Hukum di Polres Sintang

BeritaNasional.ID, SINTANG – Bertempat di Aula Polres Sintang, Selasa (2/3) Pagi kedapatan kunjungan dari Bidkum Polda Kalimantan Barat yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Nurhadi Handayani.

Kunjungan ke Polres Sintang ini dimaksudkan guna mensosialisasikan hukum tentang Pedoman dalam penanganan tindak pidana UU ITE, Pergub No.103 TH 2020, dan regulasi penegakan hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Turut hadir pada kegiatan ini tidak lain Kapolres Sintang bersama dengan seluruh jajarannya yang ada mulai dari Kabag, Kasat, Kasi dan para Kapolsek.

Seperti yang diketahui bahwasanya tindak pidana terkait perkara UU ITE sedang hangat-hangat menjadi pembahasan publik dikarenakan kebijakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang akan lebih mengedepankan cara restorative justice atau keadilan restorative.

Dalam arahannya Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, mengharapkan untuk kedepannya saat timbul permasalahan terkait UU ITE khususnya di wilayah sintang agar dapat diselesaikan secara restorative justice sehingga tidak menimbulkan konflik berkelanjutan.

“Dalam penyelesaian secara restorative justice, fungsi kita kepolisian sangat penting sebagai perantara sehingga nantinya permasalahan yang timbul dapat dipecahkan bersama secara damai tanpa menimbulkan konflik-konflik lainnya” Ucap Kombes Pol Nurhadi. (kaders)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button