Birokrasi Rusak, Masyarakat Nifunenas Laporkan Bupati TTU ke Komnas Ham

BeritaNasional.ID-Kefamenanu NTT,- Sejumlah warga Desa Nifunenas Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, melaporkan Bupati Timor Tengah Utara Djuandy David ke Komnas HAM, dengan tuduhan telah melanggar hak asasinya dalam berpemerintahan, untuk di pilih dan memilih sebagai kepala desa Nifunenas Periode 2021-2027.
Menurut mereka, bupati Djuandi David main Kuasa dan sewenang wenang melantik kepala Desa Nifunenas Periode 2021-2027 tanpa melalui Proses Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam surat mereka setebal 6 halaman tertanggal 10 Desember 2021.
“Kami melaporkan Bupati djuandi David karena dengan kuasa dan sewenang -wenang melantik kepala Desa Nifunenas Periode 2021-2027 tanpa melalui proses pemilihan, sebagaimana di atur dalam pasal 26 ayat 3 Undang Undang Desa. Dan pasal 12 Perda Nomor 10 Tahun 2014 tahun tentang tatacara pemilihan dan pemberhentian kepala Desa . Melalui tahapan penjaringan, penyaringan dan penetapan kepala desa” Demikian bunyi surat yang diterima media ini Sabtu (11/12).
Kami sangat menyangkan sikap bapak Bupati TTU yang main kuasa dan sewenang – wenang seperti itu, apalagi Bapak Bupati melantik kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 menggunakan hasil pemungutan dan penghitungan suara pilkades nifunenas periode 2019-2025, tanggal 11 September 2019.
Dijelaskan bahwa, pada tanggal 11 September 2019 warga desa nifunenas melaksanakan pilkades Nifunenas periode 2019-2025 dengan calon kades paraih suara terbanyak Albertus Metboki. Tapi karena pilkades nya bermasalah, maka Bupati TTU saat itu Raymundus Sau Fernandes, Spt., melantik Penjabat Kepala Desa Nifunenas yang diperintahkan untuk memfasilitasi pemilihan kepala Desa Nifunenas defenitif Periode 2019-2025.
Seperti yang ditetapkan Bupati TTU dalam Kpeutusuan Bupati TTU nomor 90/KEP/HK/II/2020 tanggal 20 Februari 2020.
Bahkan 22 bulan setelah pelaksanaan Pilkades Nifunenas periode 2019-2025 tanggal 11 September 2019, Bupati TTU Djuandy David sendiri tetap melantik penjabat kepala desa yang baru menggantikan penjabat kepala desa lama yang mengundurkan diri, dan memerintahkan Penjabat kepala Desa yang baru untuk memfasilitasi pemilihan kepala desa Nifunenas defenitif. Sebagaimana ditetapkan Bupati Djunadi David dalam keputusan Bupati TTI nomor 552/KEP/HK/VIII/ 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
“Mengapa tiba tiba Bupati TTU, melantik kepala desa Nifunenas Periode 2021-2027 yang tidak pernah dilakukan pelaksanaan pemilihannya?
Kami sebagai warga negara Desa nifunenas yang punya hak dipilih dan memilih untuk pikades Nifunenas periode 2019-2025, ko di gunakan Bupati sewenang wenang untuk melantik kepala Desa nifunenas periode 2021-2027, ? Aturan dari mana yang pak Bupati gunakan?”.
Untuk itu kami lapor ke Komnas HAM juga kami sampaikan ke Pak Bupati, dan Ombusdman agar lindungi hak asasi kami untuk di pilih dan memilih dalam pilkades Nifunenas 2021-2027 yang telah dilantik kadesnya secara sepihak itu untuk di batalkan dan segera lakukan pemilihan kepala desa Nifunenas defenitif sesuai keputusan Bupati djuandi David sendiri dalam keputusan Bupati TTU nomor 552/KEP/HK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2022. (*)



