Ragam

BNNK Polman Assessment 6 Tersangka Polres, Meski 1 Gram Tapi Mengantar Tetap Pengedar

POLMAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, kembali melakukan Assessment bagi pengguna yang tertangkap aparat Kepolisian Resort Polewali Mandar. Selasa, 06 November 2018.

Assessment terpadu terhadap 6 tersagka penyalahguna narkotika dilakukan kantor Sekretariat Tim TAT (BNNK Polman).

Kepala BNNK Polman, Syabri Syam mengatakan, dari 6 orang seluruhnya adalah tahanannya polres Polman, mereka tertangkap menyalahgunakan Narkotika jenis shabu dengan Barang Bukti (BB) di bawah 1 Gram.

“6 tersangka Polres Polman yang BB-nya di bawah 1 gram, ini sesuai dengan peraturan bersama Kepala BNN RI, Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung,  untuk TSK yang BB-nya di bawah 1 gram wajib assessment.” Kata Kepala BNNK Polman, Syabri Syam.

Kata dia, meski di Assesment dilakukan proses hukum tetap lanjut, disitu tim melihat kronologis tersangka saat tertangkap petugas.

“Kalau TSK ditangkap beserta BB saat bersangkutan mengantarkan atau sebagai perantara peredaran gelap narkotika kepada seseorang, maka yang bersangkutan dapat dikatan jaringan peredaran gelap narkotika,  meskipun BB-nya di bawah 1 gram.” Kata Kapala BNNK Polman, Syabri Syam.

Tim Assessment terpadu ini terdiri dari tim dokter, tim hukum yang bertugas melaksanakan analisis peran tersangka yang ditangkap atas permintaan penyidik yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.

Tim inilah yang nantinya melaksanakan analisis hukum, analisis medis dan analisis psikososial serta membuat rencana rehabilitasi yang memuat berapa lama rehabilitasi diperlukan.

“Hasil Assessment tersebut sebagai kelengkapan berkas perkara berfungsi sebagai keterangan seperti visum et repertum untuk kemudian di uji di Pengadilan.” Jelas Syabri Syam.

Dia berharap semoga kegiatan terpadu ini bermanfaat dan semua selalu sigap dan waspada terhadap bahaya narkoba yang nyata merusak generasi penerus bangsa.

Laporan : Sukriwandi

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button