Hukum & KriminalMamujuSulawesi BaratSulbarTNI Dan Polri

BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkotika, 12 Tersangka Diamankan Termasuk Oknum Kades

BeritaNasional.ID.MAMUJU SULBAR– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mengungkap tujuh kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 12 orang tersangka diamankan, termasuk seorang oknum kepala desa dan istrinya. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 524,02 gram.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar.Kombes Dilia.T.R.S, dalam konferensi pers di Mamuju, Jumat (13/6), menyebut pengungkapan ini merupakan hasil sinergi tim berantas BNNP Sulbar dengan jajaran BNNK, serta berkat laporan aktif masyarakat. Jumat 13 Juni

“Ini bentuk nyata perlawanan terhadap jaringan narkotika lintas provinsi. Beberapa barang berasal dari Palu dan akan diedarkan di wilayah Sulbar,” ungkapnya.

Kronologi Pengungkapan Kasus:

1. Kasus I (18 Februari)
Tersangka MN ditangkap di Pasangkayu dengan barang bukti sabu seberat 97,73 gram. Diduga barang berasal dari Palu, Sulawesi Tengah.

2. Kasus II (13 Maret)
Tersangka RH (IRT) diamankan di Tinambung, Polman, bersama sabu 147,31 gram. Pengembangan kasus mengarah ke warga binaan Lapas Pasangkayu, RS, sebagai pengendali.

3. Kasus III (19 Maret)
Tersangka MY ditangkap di Desa Sepabatu, Polman. Ia mengaku memperoleh sabu 31,04 gram dari RH yang lebih dulu ditangkap.

4. Kasus IV (23 Mei)
Tersangka ARY ditangkap di Wonomulyo dengan barang bukti 0,89 gram. Ditemukan keterlibatan narapidana Lapas Polman berinisial MRH sebagai pengendali.

5. Kasus V (29 Mei)
Tersangka LS (residivis) ditangkap di Campalagian dengan sabu 0,11 gram. Ia mengaku mengambil barang dari Pinrang, Sulsel.

6. Kasus VI (31 Mei)
Tersangka MJ ditangkap di Campalagian dengan sabu 4,22 gram. Barang dikendalikan oleh SB yang ditangkap di Desa Sepabatu.

7. Kasus VII (5 Juni)
Tersangka BB ditangkap di Binuang dengan sabu 242,04 gram. Pengembangan mengarah ke pasangan suami-istri: HJ (oknum kepala desa di Donggala) dan istrinya HR, yang diamankan di Sulawesi Tengah.

Pasal yang Dikenakan:

Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) untuk BB < 5 gram

Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) untuk BB ≥ 5 gram
Ancaman pidana: minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati.

“Kami apresiasi masyarakat yang aktif melapor. Ini kunci keberhasilan bersama memberantas narkoba dari lingkungan kita,” ujar Kasi Intelijen dalam konferensi pers. (Zik/Yn)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button