Bos Pasir Endang Juta Resmi Ditahan Polda Jabar: Titik Balik Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Galunggung Tasikmalaya

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Setelah bertahun-tahun menjadi sorotan publik dan aktivis lingkungan, praktik tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Galunggung akhirnya menemui titik terang. Endang Abdul Malik, pengusaha tambang yang dikenal dengan nama Endang Juta, resmi ditahan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.
Penahanan dilakukan pada Senin (20/10/2025) setelah Endang menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Ia diduga kuat sebagai aktor utama dalam jaringan penambangan pasir tanpa izin yang telah merusak ekosistem Galunggung dan menimbulkan keresahan sosial di wilayah sekitarnya.
“Benar, yang bersangkutan telah ditahan. Berkas perkara tambang pasir ilegal ini sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kepala Bagian Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Dengan berkas perkara yang telah rampung, kasus ini segera memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. “Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur,” tegas Hendra.
Tambang Ilegal dan Luka Ekologis Galunggung
Aktivitas tambang ilegal di lereng Gunung Galunggung bukanlah isu baru. Sejumlah laporan warga dan kajian akademik menyebutkan bahwa praktik ini telah berlangsung lebih dari satu dekade, dengan dampak serius terhadap daerah aliran sungai (DAS), kualitas air tanah, serta kestabilan lereng gunung yang rawan longsor.
Penambangan tanpa izin ini juga mempercepat degradasi vegetasi hutan dan memperbesar potensi bencana ekologis seperti banjir bandang dan sedimentasi ekstrem di sungai-sungai hilir. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat di Kecamatan Sukaratu dan sekitarnya melaporkan perubahan pola aliran air dan meningkatnya kerusakan infrastruktur akibat material tambang yang terbawa arus.
Meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan, termasuk organisasi lingkungan dan akademisi, operasi tambang tersebut tetap berjalan nyaris tanpa hambatan. Penindakan terhadap Endang Juta menjadi titik balik penting dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan yang selama ini dianggap “kebal hukum”.
Endang Juta: Figur Dominan di Balik Eksploitasi Galunggung
Endang Juta dikenal sebagai salah satu pengusaha tambang paling berpengaruh di wilayah Galunggung. Ia memiliki jaringan operasional yang luas, dengan armada alat berat dan distribusi material tambang yang menjangkau berbagai proyek konstruksi di Tasikmalaya dan sekitarnya.
Penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan resmi oleh Polda Jabar menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan kini tak lagi pandang bulu. Langkah ini sekaligus membantah anggapan bahwa pelaku usaha besar dapat lolos dari jerat hukum melalui kekuatan ekonomi atau relasi politik.
Momentum Reformasi dan Partisipasi Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang lain untuk mematuhi regulasi dan mempertimbangkan dampak ekologis dari aktivitas mereka. Penindakan terhadap tambang ilegal di Galunggung diharapkan menjadi awal dari era baru pengelolaan sumber daya alam yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM, didorong untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi perizinan tambang. Di sisi lain, partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan perlu difasilitasi melalui kanal aduan, forum warga, dan edukasi ekologis yang berkelanjutan.
Gunung Galunggung bukan hanya lanskap alam, tetapi juga sumber kehidupan dan identitas budaya masyarakat Tasikmalaya. Melindunginya dari eksploitasi liar adalah tanggung jawab bersama, dan kasus Endang Juta menjadi pelajaran penting bahwa hukum dan suara publik dapat berjalan beriringan.
Laporan : Chandra



