Metro

BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Tanpa Batas Biaya, Hendra Elvian : Ini Wujud Nyata Manfaat Jamsostek

 

BeritaNasional.ID, Gorontalo – Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Gorontalo Hendra Elvian kembali mengingatkan tentang pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Hal ini disampaikannya menyikapi insiden kecelakaan yang menimpa Prantino pada akhir tahun 2016 silam.

“Apa yang diberikan oleh BPJamsostek kepada Prantino ini adalah wujud nyata jaminan sosial ketenagakerjaan, begitu besar manfaat yang diberikan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap hal ini bisa menumbuhkan kesadaran seluruh pihak baik pemerintah, pemberi kerja maupun pekerja itu sendiri terhadap pentingnya manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”terang Hendra melalui release-nya, Rabu (9/6/2022).

Di ketahui bahwa Prantino yang berprofesi sebagai karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru tersebut mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya.

Beruntung Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJAMSOSTEK. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJAMSOSTEK, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja.

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Beliau terdaftar sebagai peserta kami sejak tahun 2013 dan mengalami kecelakaan pada tahun 2016. Hingga saat ini masih dirawat dan sudah 5,5 tahun dan tentu kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh,” terang Anggoro.

Anggoro menambahkan bahwa selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarkan pekerjanya tersebut sejak tahun 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar.

Anggoro kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” pungkas Anggoro. (Rls/Noka)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button