BPJS Ketenagakerjaan dan BNI 46 Situbondo Kerja Sama Program JAMSOSTEK Untuk Mitra KUR dan Agen BNI 46
BeritaNasional.ID – SITUBONDO JAWA TIMUR – Pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 lalu, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan PT. BANK NEGARA INDONESIA (BNI) Cabang Situbondo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerjasa Sama tersebut, ditandatangani langsung oleh kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi Eneng Siti Hasanah, S.E, M.M dan Pimpinan PT Bank Negara Indonesia Cabang Situbondo Adi Priambodo S.sos yang berlangsung di salah satu café di Kabupaten Situbondo.
Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BNI Situbondo serta memberikan pemahaman manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra perusahaan Agen BNI 46 dan Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Kepala BNI Cabang Situbondo Adi Priambodo dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, ada banyak mitra KUR BNI yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. “Ada sekitar 2900 mitra petani dan KUR BNI, serta 360 agen BNI 46 yang aktif di wilayah Kabupaten Situbondo. Mereka ini perlu perlindungan diri dari musibah yang mungkin terjadi. Maka dari itu, kami sepakat melakukan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kepala BNI Cabang Situbondo Adi Priambodo.
Sementara itu, Eneng Siti Hasanah kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menyatakan bahwa, pihaknya siap untuk melindungi pekerja Indonesia, dalam hal ini khususnya mitra Petani dan KUR. “Program BPJS Ketenagakerjaan adalah program dari pemerintah yang disediakan untuk melindungi dan mensejahterahkan pekerja. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan mitra petani dan KUR dapat terlindungi dalam program Bukan Penerima Upah (BPU) dan terlindungi paling tidak dengan 2 JKK dan JKM, atau bisa mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Eneng Siti Hasanah menjelaskan, BPU merupakan program BPJS Ketenagakerjaan khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah atau Masyarakat yang bekerja secara mandiri. Contohnya petani, nelayan, wirausaha dan lainnya yang didalamnya terdapat 3 program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Bayu Wibowo Putera, Kepala Cabang BPJamsostek Kabupaten Situbondo menjelaskan, dengan kerjasama ini diharapkan, seluruh debitur yang mengajukan KUR dan Agen BNI 46 terlindungi oleh BPJS Ketengakerjaan minimal 2 program, JKK dan JKM.
Dalam hal ini, sambung Bayu Wibowo Putera, manfaat yang akan diperoleh para peserta jika mengalami resiko kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh sesuai indikasi medis. “Apabila meninggal akibat kecelakaan kerja, selain peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 70.000.000, juga dipastikan anak usia sekolah yang ditinggalkan tidak mengalami putus sekolah, sebab berhak akan beasiswa maksimal Rp. 174.000.000 untuk 2 orang anak,” tuturnya.
Selain itu, imbuh Bayu Wibowo Putera, apabila meninggal biasa karena sakit, maka akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000 kepada ahli warisnya. “Dengan mejadi peserta BPJamsotek, maka dapat menghindari timbulnya kemiskinan baru,” pungkas Bayu Wibowo Putera kepala cabang BPJamsostek Situbondo.