Jawa TimurRagamSitubondo

BPJS Ketenagakerjaan Situbondo dan Paguyuban Petani Tebu Rakyat Bangkit Sejahtera Gelar Sosialisasi dan MoU

BeritaNasional.ID – SITUBONDO JATIM,- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Paguyuban Petani Tebu Rakyat Bangkit Sejahtera Kabupaten Situbondo menggelar sosialisasi manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan MoU yang berlangsung di kantor Paguyuban Bakti Sejahtera, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Selasa (09/052023).

Hadir dalam sosialisasi ini, tokoh masyarakat, anggota paguyuban, Kepala Desa Curahkalak dan anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo. Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo menyampaikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani tebu yang akan melaksanakan tahun giling 2023 pada bulan ini.

Kepala Babang BPJS Ketenagakerjaan Situbondo Bayu Wibowo Putera mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terutama petani tebu tentang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Kalau BPJS Kesehatan memiliki satu program yaitu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dan hanya menangai sakit biasa misalnya hipertensi dan demam berdarah. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program Jaminan Sosial, diantaranya Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” jelas Bayu.

Dalam 5 program ini, sambung Bayu, sudah diamanatkan oleh pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk dijalankan. “Terkait dengan petani atau pekerja mandiri yang kita sebut dengan BPU (Bukan Penerima Upah), ada 3 program yang dapat di ikuti, yaitu program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua). Namun minimal pendaftaran 2 program yaitu JKK dan JKM dengan premi Rp.16.800 per-orang atau perbulannya,” kata Bayu.

Yang dimaksud dengan JKK, sambung Bayu, yakni meliputi perjalanan dari rumah ke tempat kerja sampai kembali lg kerumah tanpa mampir. Dan apabila mengalami resiko kerja, pemerintah hadir untuk memberikan biaya pengobatan hingga sembuh dari mulai transportasi dan biaya pengobatan sampai dinyatakan sembuh termasuk santunan cacat, santunan kematian karena celaka kerja dengan besaran hingga 70 juta rupiah serta beasiswa dari TK hingga jenjang Perguruan Tinggi untuk 2 orang anak peserta yang mengalami resiko meninggal dunia dalam lingkup kecelakaan kerja dengan besaran maksimal 174 juta rupiah.

“Kedua ada program JKM adalah santunan kematian diluar celaka kerja, ahli waris akan mendapat santunan sebesar 42 juta rupiah. Dengan adanya MoU kami berharap dapat mempermudah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan penerimaan iuran selanjutnya bagi anggota paguyuban Bakti Sejahtera, serta apabila terjadi kecelakaan kerja, paguyuban dapat membantu untuk mekanisme kecelakaan kerja,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan bahwa besaran coverage perlindungan untuk pekerja mandiri di wilayah Kabupaten Situbondo masih sangat kecil, dari 29 ribu data nelayan dan petani yang ada di situbondo, baru sekitar 4% yang terlindung manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk meningkatkan coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dari semua pihak yaitu dukungan dari pemerintah daerah, DPRD dan kesadaran masyarakat pekerja terkait pentingnya perlindungan pekerja. Semoga pelaksanaan sosialisasi massive di seluruh desa di Kabupaten Situbondo dapat meningkatkan Coverage kepesertaan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Situbondo,” pungkas Bayu.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Situbondo menyampaikan bahwa seluruh petani wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan serta meminta agar mewajibkan seluruh petani Paguyuban mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi di setiap desa melalui Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Situbondo.

“Saya harapkan dengan adanya sosisalisi secara massive ke setiap desa, maka akan memberikan rasa aman dalam bekerja sehingga resiko akibat kecelakaan kerja dan biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja dapat di tanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu Komisi IV DPRD Situbondo akan mengundang BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan dengar pendapat di gedung DPRD Kabupaten Situbondo,” ujar Siswo Pranoto.

Di lain pihak, Dwi Candra Irawan, Ketua Paguyuban Petani Tebu Rakyat Bangkit Sejahtera Kabupaten Situbondo mengatakan bahwa, pihaknya sangat senang dapat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Situbondo serta dapat membuat perjanjian kerja sama. Besar harapan kami dengan adanya perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat memudahkan proses pendaftaran, pembayaran premi dan layanan perawatan kecelakaan kerja bagi petani tebu,” ujarnya. (Heru/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button