ACEHRagam

BPN Aceh Tunda Pembayaran Kepada 7 Persil Tanah di Kuta Baro

BeritaNasional.Id, Banda Aceh– Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional wilayah Aceh, menpending pembayaran biaya pembebasan tanah lokasi pembangunan jalan Tol Banda Aceh-Sigli lokasi Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun persil yang ditunda dibayar tersebut diantaranya, persil 480, 442,477,475,479,476 dan persil 468. Keseluruhan persil tersebut tercatat masuk dalam lokasi Gampong Cot Preh, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Daftar nama dan nomor NIS persil tanah lintas pembangunan Jalan Tol di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar yang ditunda pembayarannya. Foto: Alan/Sumber data BPN Wilayah Provinsi Aceh.

“Setelah kami mendapat informasi dari media massa, bahwa kawasan itu masih terdapat sengketa, maka kami memutuskan untuk menunda dulu pembayarannya sampai permasalahan itu selesai,” kata Kepala Bidang Pengadaan Tanah, Kantor BPN wilayah Aceh, Joko Suprato, kepada awak media di metting room lantai III, Gedung Kantor Kementerian angraria tata ruang/BPN wilayah provinsi Aceh, Rabu (27/1).

Joko, yang saat itu mewakili Kepala BPN wilayah Provinsi Aceh didampingi oleh sejumlah stafnya, mengaku bahwa permasalahan ini memang sudah pernah terjadi sejak awal pengukuran lahan untuk jalan Tol Banda Aceh-Sigli dimulai, namun selama ini tidak ada informasi lagi, bila dikawasan itu masih menyisakan problema.

“Memang persoalan itu sudah pernah terjadi sejak awal, namun selama ini tidak ada informasi yang mencuat, makanya ada bahagian yang sudah sempat terbayar,” jelas Joko.

“Namun, bila benar permasalahan terjadi sebagaimana yang diberitakan media massa, maka kami akan melakukan surve kembali hingga masalah itu benar benar tuntas, dan terkait yang sudah dibayar, pemilik tanah tidak perlu khawatir, sebab kita akan menyelsaikan sesuai dengan prosedur yang ada,” terangnya.

“Bila ngak selesai di sini (kantor BPN) maka akan dilanjutkan ke pengadilan, sesuai dengan keputusan pengadilan lah yang akan kuta eksekusi nantinya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Joko juga memastikan akan menindaklanjut informasi tersebut, sebagai bentuk keseriusan BPN wilayah Provinsi Aceh dalam penyelesaian dan percepatan pembangunan Tol Banda Aceh-Sigli dan sebagai bukti keseriusan BPN, maka pihaknya menunda pembayaran biaya pembebasan 7 persil lahan lagi yang termasuk dalam kawasan tersebut.

“Kita tidak akan merealisasi pembayaran dulu bagi persil yang kita rencana hari ini (Rabu) pembayarannya, setelah kita mendapatkan informasi ini, ini akan kita lakukan verifikasi ulang hingga benar -benar jelas dan legal serta terlepas dari berbagai bentuk sengketa,” demikian pungkasnya. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button