PemerintahanSinjai

Buka Sosialisasi Perpajakan Atas Dana Desa, Sekda Sinjai Imbau Ini

BeritaNasional.ID, SINJAI SULSEL – Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Sinjai Andi Jefrianto Asapa membuka acara bimbingan tata cara perhitungan, pemotongan dan pembayaran pajak atas belanja kegiatan APBDesa.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai ini diikuti oleh Kasi pemerintahan Kantor Kecamatan, Sekretaris Desa dan Kepala Urusan Keuangan pemerintah Desa Se-Kabupaten Sinjai, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (20/7/2023).

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto dalam laporannya menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa tentang jenis-jenis pajak yang ada, cara perhitungan pajak, serta manfaat yang diperoleh dari pembayaran pajak tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan evaluasi masih banyak desa di Sinjai yang mesti diperbaiki khususnya dalam segi kepatuhan administrasi.

“Pertemuan kita hari ini fokus pada tiap-tiap mata anggaran apa saja dan bagaimana aspek perpajakannya. Kami harap Pemerintah desa selalu berkoordinasi dengan KP2KP apabila ada kendala terkait perpajakan srlama ini,” haraonya.

Sementara itu Sekda Sinjai dalam arahannya menyampaikan bahwa dana yang masuk ke kas desa baik yang bersumber dari APBD maupun APBN dalam praktek pelaksanaannya akan terutang pajak sesuai dengan jenis transaksinya.

“Olehnya itu Pemerintah Desa harus memahami beberapa jenis pajak terutang dalam melakukan transaksi sehingga dalam pertanggungjawabannya tidak ada hal-hal yang melanggar dari aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Selain itu, diharapkan kepada Kaur Keuangan di setiap Pemerintah Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib.

Sekda juga mengharapkan pemerintah desa hendaknya selalu memperhatikan dan update infornasi berkaitan dengan peraturan pajak yang berhubungan dengan penggunaan dana desa.

“Untuk KP2KP Sinjai, apabila ada update peraturan terbaru yang berkaitan dengan perpajakan bisa menginformasikan kepada setiap desa sehingga Pemerintah Desa akan dapat menyesuaikan peraturan pajak yang baru dengan efektif,” pungkasnya.

Disela-sela acara, juga diserahkan piagam penghargaan kepada desa atas rasio pembayaran pajak tahun 2022 terbesar yang diterima masing-masing, desa Gunung Perak, desa Lappacinrana dan desa Pulau Padaelo.

Dalam kegiatan ini, turut dihadiri oleh Asisten Pemerintaham dan Kesra Setdakab Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sinjai Dr. Yuhadi Samad.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button