Metro

Buntut Beritakan Kemenakan Bupati Buteng, Istri Wartawan Pindah Ke Talaga Raya

BERITANASIONAL.ID, BUTON TENGAH – Usai memberitakan kemenakan Bupati Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Samahuddin, yang di duga mengatur harga dan batasi kegiatan dalam setiap proyek, Sri Mariati Ningsi, A.M.Keb istri wartawan Ali Tidar (Sulawesion.com) mendadak di pindahkan ke Talaga Raya.

Kepindahan tersebut oleh Sri selaku bidan desa tentu membuatnya shock. Bidan yang cukup berprestasi ini harus menanggung beban akibat tulisan yang dibuat suaminya.

Padahal kata Dia, selama bertugas di puskesmas Mawasangka tidak satupun pekerjaan yang dilewati (bolos saat bertugas).

“Saya tidak tau tiba tiba saya terima SK untuk pindah ke Talaga. Padahal saya selalu rajin dan tepat waktu kalau berkantor atau melayani masyarakat,” ujar Sri dengan mata yang berkaca kaca, Kamis (12/08/2021).

Soal kepindahan tersebut, Sri kemudian berkeluh kesah pada kepala puskesmasnya.

“Saya sampaikan kalau selama ini saya rajin, tetapi ibu kapus bilang mungkin kamu punya masalah diluar,” katanya lagi dengan menirukan perkataan kapus.

Sehingga, ibu tiga (3) anak itu hanya bisa pasrah menerima kenyataan pahit.

“Syam, siap siap nak kumpul bajumu kita pergi di Talaga e,” ujarnya sambil menangis.

Sebelumnya, media online Sulawesion.com menerbitkan berita “Diduga Mainkan Harga dan Batasi Mobil, Kemenakan Bupati Disoal Sopir Truck”.

Dalam pemberitaannya dikatakan bahwa Kemenakan Bupati Buton Tengah (Buteng) berperan dalam memainkan harga angkutan dan pembatasan armada (dump Truck) pada kegiatan atau proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Hal itu seperti dikeluhkan oleh salah satu sopir bernama Anzar saat dilakukan mediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 10 Agustus lalu.

“Saya kira Sudah di tahu semua sopir, siapa yang mengatur dan intervensi di dalam, siapa lagi kalau bukan kemenakannya beliua, saya sebut ini karena sudah terlalu sakit mi. Karena saya alami sendiri. Bapak bisa bayangkan, saya star dari rumah menuju AMP jam 12 malam, dengan rencana untuk muat aspal demi menyambung hidup, saya meninggalkan Anak dan istriku dirumah. Tau apa yang terjadi pak, pagi harinya, saya dipulangkan dengan alasan bahwa saya tidak masuk dalam daftar dan belim ijin sama Dia (kemenakannya Bupati), dan akhirnya saya pulang pada saat itu, dengan tangan hampa,” kata Anzar saat mengikuti rapat dengar pendapat.

Diketahui, pemindahan Sri Mariati Ningsi tertuang keputusan Bupati Buton Tengah No 511 tahun 2021 tentang pemindahan dan penetapan pegawai negeri sipil daerah lingkup pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Dalam surat keputusan itu, Sri yang sebelumnya berunit kerja di PKM Mawasangka sebagai bidan terampil harus masuk ke PKM Talaga Raya.

Keputusan tersebut ditanda tangani langsung oleh Bupati Samahuddin tertanggal 12 Agustus 2021 (Arwin Al Butuny).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button