AsahanDaerah

Bupati Asahan Ikuti Raker Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dengan Mendagri Secara Virtual

BeritaNasional.ID – Kisaran, Sumatera Utara – Bupati Asahan H. Surya BSc mengikuti Rapat Kerja (Raker) pencegahan tindak pidana korupsi secara virtual dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPK RI dan Kepala LKPP RI, dari Comand Center kantor Bupati setempat, Senin (24/01/2022).

Raker virtual itu diikuti oleh seluruh Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia dan dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian.

Dalam sambutannya Mendagri M. Tito Karnavian menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan berdampak kepada sistem pemerintahan. Dimana publik tidak akan lagi mempercayai sistem Pemerintahan yang dijalankan karena tindak pidana korupsi.

Menurut Tito, tindak pidana korupsi itu dapat terjadi karena 3 faktor yaitu sistem, integritas dan budaya. Untuk itu kita harus dapat memutus semua faktor tersebut agar dapat memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi.

Oleh karena itu, saya berharap kepada Kepala Daerah dapat menekan seminimal mungkin tindak pidana korupsi di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar kepercayaan publik dapat kembali, sehingga dapat merubah bangsa ini menjadi lebih lagi kedepannya, ujar Mendagri Tito Karnavian sembari menambahkan bahwa pemerintahan yang bersih dapat mendongkrak peningkatan kesejahteraan rakyat dan aset daerah.

Usai mengikuti Raker, Bupati H. Surya BSc menyampaikan Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindak lanjuti arahan Menteri Dalam Negeri sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai. Intinya Pemerintah Kabupaten Asahan akan mendukung terciptanya Pemerintahan yang bersih dari korupsi, tandas Bupati.

Sebelumnya dalam Raker virtual itu Bupati terlihat didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Buwono Prawana SIP, Asisten Pembangunan dan Perekonomian Drs. H. Muhilli Lubis, Kepala Dinas Kominfo Syamsuddin SH, Kepala Inspektorat Zulkarnaen Nasution SH, dan sejumlah Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button