AsahanDaerah

Bupati Asahan Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2020 Dalam Paripurna DPRD

BeritaNasional.ID, Kisaran – Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban APBD Kabupaten Asahan tahun 2020 merupakan laporan keuangan yang telah diaudit dan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual. Karena LKPJ tersebut telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sumatera Utara dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hal itu dikemukakan Bupati Asahan H. Surya BSc dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Kabupaten Asahan dengan agenda penyampaian LKPJ APBD Tahun Anggaran 2020 bertempat di aula gedung DPRD setempat, Rabu (16/06/2021).

Dikatakan Bupati, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait LKPJ APBD Kabupaten Asahan Tahun 2020 itu telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dan opini WTP ini merupakan yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan berkat kerjasama semua jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh anggota DPRD Asahan selama ini.

Dimana dalam laporan tersebut keseluruhan capaian APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20 yang di dalamnya termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kemudian menjadi akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.

Kemudian H. Surya BSc juga menyampaikan bahwa realisasi pendapatan asli daerah APBD Tahun Anggaran 2020 yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 % dari yang dianggarkan.

Untuk pendapatan transfer terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer pemerintah propinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326, 00 dengan realisasi sebesar Rp 1.154.853.876.565, 00 atau mencapai 98,06 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dan lain – lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554.394, 00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768, 60 atau mencapai 99,82 persen dari anggaran yang telah ditetapkan, ujar Bupati Asahan H. Surya BSc yang kemudian menjelaskan capaian kinerja keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca Daerah, Laporan Operasional, dan Laporan Arus Kas serta Laporan Perubahan Ekuitas yang merupakan bagian dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Dalam Paripurna itu terlihat hadir Bupati Asahan H. Surya BSc, Ketua bersama Wakil Ketua dan anggota DPRD Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Bambang HS, Asisten Administrasi Umum Khaidir Afrin SE dan sejumlah OPD serta tamu dan undangan lainnya.(krm)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button