DaerahJawa TimurPolitik

Bupati Bondowoso Menyampikan LKPJ Tahunan Tanpa Perhitungan Anggaran

BeritaNasional.ID, Bondowoso Jawa Timur – Bupati Bondowoso, Drs. KH. Salwa Arifin menyampaikan LKPJ Bupati tahun 2023 terhadap penjabaran APBD tahun 2022 tanpa disertai perhitngan anggaran.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD H. Ahmad Dhafir menjelaskan, seharusnya penyampaian LKPJ sekaligus disertai perhitungan anggarannya. Namum karena ada peraturan lain terkait perhitungan anggaran, boleh tidak apa-apa

“Saat ini BPK masih sedang mengaudit anggaran Pemkab Bondowoso. Setelah audit BPK selesai, maka akan dilakukan rapat paripurna perhitungan anggaran, LKPJ dulu dibahas,” kata Dhafir, sapaannya, senin, ¾.

Ditambahkan, setelah audit BPK selesai, LHP diserahkan pada pimpinan DPRD, baru nanti akan membahas anggaran tahun 2022. Untuk LKPJ lima tahunan, idealnya dalam hal penyampaian visi dan misi, target dan tujuan, maka seharusnya dilakukan.

Untuk menilai capaian kinerja dalam perjalanan 5 tahun Pemerintahan SaBAr. Tetapi memang oleh Kemendagri, LKPJ 5 tahunan boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan. Saya dan pimpinan bersepakat tidak melakukan rapat paripurna penyampaian LKPJ 5 tahunan.

LKPJ tahunan, lanjutnya, paling lambat disampaikan 3 bulan setelah berahirnya tahun anggaran kepada DPRD. Pada tanggal 27 Maret 2023, Bupati menyampaikan LKPJ tahunan. Berarti tidak terlambat, tepat waktu.

“LKPJ 5 tahunan tetap harus disusun oleh Bupati, walaupun tidak dipairpurnakan. LKPJ 5 tahunan itu harus disrahkan ke Pj Bupati untuk melanjutkan pembangunan di Bondowoso,” jelasnya.

Pewarta : Zainul Muhaimin

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button