BondowosoDaerahJawa Timur

Bupati Bondowoso Tidak Segera Jalankan Rekomendasi KASN, Timbulkan Spekulasi Negatif

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan kesalahan prosedur pelantikan pejabat Pemkab Bondowoso pada 15 Juni 2023 sudah ada di meja Bupati sejak Jum’at 6 hari yang lalu. Namun sampai saat ini
Bupati belum menentukan sikap terhadap KASN tersebut. Apakah akan menjalankan rekomendasi KASN atau sebaliknya.

Sebelum menerbitkan rekomendasi, KASN memeriksa 3 aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk dimintai keterangan. Salah satu pelanggaran dalam mutasi tersebut, dugaan pemalsuan surat permohonan rekomendasi untuk melakukan mutasi terhadap eselon II yang dilayangkan ke KASN.

Salah satu aktivis yang dimintai keterangan oleh KASN adalah Ketua LSM Forum Peduli Masyarakat (FPM), Sumitrohadi, SH. Dia mengatakan lambannya Kyai Salwa, sapaannya, melaksanakan rekomendasi KASN pasti memiliki alasan. Namun, sikap Bupati yang lamban, cenderung memancing publik beranggapan negatif.

“Semakin lama Bupati mengambil sikap, maka akan semakin banyak penilaian negatif terhadap Bupati. Apalagi dalam surat yang diduga dipalsu adalah tanda tangan Bupati,” kata Mitro, sapaannya.

Sumitro menduga, Bupati mengetahui pemalsuan dan rekayasa sejumlah data dalam surat permohonan rekomendasi KASN tersebut. Sebab dalam surat bernomor 821.2/483/430.10.1/2023 tertanggal 28 April 2023 itu ada tanda tangan Bupati Drs. KH. Salwa Arifin.

“Memang rekomendasi ini akan membuat Bupati dilema. Tapi, kalau tidak dilaksanakan, bakal ada sanksi dari BKN. Sehingga jangan disalahkan, jika saya menduga, Bupati mengetahui atau terlibat dalam pemalsuan surat itu,” imbuhnya

Sikap lamban ini juga akan memancing polemik baru dan kegaduhan ditengah ketidak pastian. Sebab publik sudah mengetahui bahwa KASN mengeluarkan rekomendasi pembatalan dan pengembalian sejumlah pejabat di Bondowoso.

“Bupati Salwa seharusnya bergerak cepat. Karena dalam surat tersebut bupati hanya diberi waktu selama 14 hari kerja. Deadline rekomendasi tersebut tanggal 31 Agustus 2023,” tukasnya.

Berkali-kali Bupati dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada tanggapan. Padahal nomor ponselnya aktif. Bahkan dikonfirmasi setiap usai mengikuti seremonial agustusan, Bupati selalu no comment.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button